Banjarmasin Post Cetak
25 Bacaleg Partai Buruh Mundur, KPU Kalsel Tunggu Berkas Perbaikan Hingga Malam
Puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk Pemilu 2024 terus berkurang. Mereka mundur, ini kata KPU Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk Pemilu 2024 terus berkurang. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel belum melakukan rekapitulasi hasil akhir, beberapa partai politik mengakui adanya bacaleg yang mundur.
Partai Buruh, misalnya. Ada 25 bacalegnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kalsel pada Minggu (6/8). Tapi hingga hari terakhir perbaikan berkas, Jumat (11/8), Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Kalsel tak juga menyerahkan berkas perbaikan mereka.
“Kebanyakan dari bacaleg TMS sulit meluangkan waktu untuk berurusan, baik di rumah sakit maupun pengadilan,” kata Liaison Officer (penghubung) sekaligus Bendahara Exco Partai Buruh Kalsel Sudarsih.
Dia mengakui, sebagai kontestan baru, Partai Buruh Kalsel kesulitan mencari bacaleg. Apalagi tak semua daerah di Kalsel memiliki serikat buruh. “Sementara hampir semua anggota kami juga tergabung dalam serikat,” tutur Sudarsih.
Hingga pukul 22.00 Wita, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menyebut ada dua parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya. Mereka yakni Golkar dan Gerindra. Kendati kedua parpol tersebut tak terdapat bacaleg TMS, KPU Kalsel tetap menunggu hingga batas akhir pukul 23.59 Wita. “Siapa tahu ada yang ingin mengganti berkas administrasi, jadi tetap kami tunggu,” ujarnya
Baca juga: Dari 400 UMKM di Kalsel Ternyata hanya 4 yang Terdata Melakukan Ekspor di DJBC, Ini Penyebabnya
Baca juga: Perjuangan Aktor Cilik Banjarmasin Ikut Film JSS, Dhiki Rela Belajar Kayuh Jukung Seminggu
Andi Tenri juga belum bisa memastikan jumlah bacaleg usai verifikasi perbaikan administrasi.
Usai perbaikan, KPU akan memasukkan bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) ke Daftar Caleg Sementara (DCS). Selanjutnya DCS diumumkan melalui media cetak atau elektronik, untuk memperoleh masukan serta tanggapan masyarakat. Apabila berdasarkan tanggapan masyarakat ada calon yang TMS, akan dilakukan klarifikasi.
Jika berdasarkan hasil klarifikasi terbukti TMS, maka parpol diberikan kesempatan mengganti caleg tersebut. Selanjutnya KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada Kamis (10/8), ada empat orang yang menyerahkan berkas perbaikan. “Sampai Jumat pukul 15.00 Wita, ada dua parpol yang sudah menyampaikan perbaikan. Yakni PPP dan Gelora,” kata Komisioner KPU Kalsel Fahmi Failasopa.
Andi Tenri Sompa mengatakan jika tidak ada perbaikan, otomatis jumlah bacaleg partaai berkurang dengan status TMS. Kecuali parpol menggantinya dengan bacaleg yang memenuhi syarat pada saat pencermatan DCT.
Penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023. Pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023.
Setalah pengumuman DCS, tanggapan masyarakat dapat diberikan sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 71 ayat 1-4. Prosedurnya disampaikan secara tertulis disertai dengan identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU wilayah masing-masing sesuai dengan tingkatannya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Kalsel Ananta Agung Junaedy mengatakan pihaknya melaksanakan perbaikan pada Jumat malam. Untuk bacaleg DPRD Kalsel tidak ada pergantian. Semuanya perbaikan. Kecuali di kabupaten kota ada yang perbaikan dan juga pergantian. “Ada juga perubahan nomor urut dan dapil. Bagi yang tidak melanjutkan maka akan diganti oleh yang siap,” ujarnya.
DPW Partai Perindo Kalsel juga menyerahkan berkas perbaikan bacaleg ke KPU Kalsel pada Jumat malam. Mereka disambut oleh Andi Tenri dan jajaran.
Seperti pada tahap penyerahan berkas bacaleg, penyerahan berkas perbaikan menumpuk pada hari terakhir, Jumat malam. Begitu pula di Kabupaten Tanahlaut (Tala). Hingga pukul 17.58 Wita baru 12 parpol yang menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya yang TMS ke KPU.
“Hari ini batas waktunya sampai pukul 23.59 Wita terakhir parpol mengajukan hsl pencermatan DCS,” ucap Fendi Haryadi, koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tala.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.