Religi

Ketentuan Pakaian dan Mukena untuk Sholat Berjamaah, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan ketentuan pakaian dan mukena bagi umat Islam yang melaksanakan sholat berjamaah.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
Youtube Bujang Hijrah
Ustadz Abdul Somad menerangkan amalan utama di Bulan Muharram, diantaranya puasa Asyura. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan ketentuan pakaian dan mukena bagi umat Islam yang melaksanakan sholat berjamaah.

Diimbau Ustadz Abdul Somad, ketika sholat berjamaah baik di mesjid atau di rumah hendaknya tidak menggunakan pakaian yang dapat mengganggu makmum lain yang sholat di belakang kita.

Hal tersebut sebab, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan ada tulisan-tulisan atau gambar-gambar tertentu yang bisa merusak konsentrasi orang lain sehingga menyebabkan sholat orang tersebut tidak khusyuk.

Dalam Islam diperintahkan menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu, yakni subuh, zuhur, ashar, maghrib, dan isya.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Taubat, Ustadz Abdul Somad Jabarkan Waktu Pengerjaannya

Baca juga: Keutamaan Surat Membaca Yasin Malam Jumat, Ustadz Abdul Somad Jabarkan Dalam Ceramahnya

Bagi laki-laki disunnahkan mengerjakan sholat fardhu di mesjid secara berjamaah, sedangkan kaum hawa lebih afdhol sholat di rumah.

Ketika sholat berjamaah baik imam dan makmum hendaknya memperhatikan pakaian yang dipakai agar tidak mengganggu orang lain.

Ustadz Abdul Somad menerangkan kain apapun yang digunakan termasuk kaos oblong sah-sah saja digunakan namun sebaiknya tidak menampilkan tulisan-tulisan.

"Pakai kaos boleh saja, tapi sekarang ini banyak orang yang diberi kaos yang ada tulisannya, misalnya coblos nomor sekian untuk pemilu dan sebagainya, atau tulisan-tulisan yang dapat membuat konsentrasi orang lain terganggu saat sholat," terang Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Dakwah Hijrah.

Untuk corak tertentu yang tidak mencolok misalnya baju batik, Ustadz Abdul Somad menyebutkan tak masalah termasuk penggunaan warna apapun untuk sholat hal tersebut membuat sholat tetap sah.

Dalam kesempatan lain dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menambahkan memakai mukena berwarna selain putih dan hitam hukumnya mubah atau boleh.

Baca juga: Bolehkah Niat Ziarah di Bulan Safar untuk Menolak Bala? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

"Tak ada salahnya memakai mukena warna-warni, namun sebaiknya hindari mukena yang bercorak atau motif tertentu terlebih yang mencolok," ujar Ustadz Abdul Somad.

Dari segi warna diperbolehkan warna apapun asal tidak mencolok, namun jika disertai motif tertentu misal bunga-bunga, manik-manik, dan lainnya maka dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan sholat orang lain.

"Jangan pula sampai tujuh warna, Senin hingga Minggu menggunakan warna yang berbeda misalnya ungu, hijau, merah, jingga dan lain-lain, dua warna sudah cukup," ujar Ustadz Abdul Somad.

Selain itu, kebersihan mukena atau pakaian untuk sholat hendaknya senantiasa dijaga, karena jika berbau juga bisa mengganggu orang lain yang berada di sebelahnya.

1. Sholat Zuhur Berjamaah sebagai makmum

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushalliy fardha-zzhuhri arba’a raka’atin mustaqblilal-qiblati adaa-an ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya: Aku berniat sholat fardhu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat sebagai imam sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

2. Sholat Ashar berjamaah sebagai makmum

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushalliy fardhal-ashri arba’a raka’atin mustaqbilal-qiblati ada-an ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya: Aku berniat sholat fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

3. Sholat Magrib berjamaah sebagai makmum

اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Ushalli fardhol maghribi tsalaata raka'aatim mustaqbilal qiblati Ma'muman lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Maghrib tiga raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala"

4. Sholat Isya berjamaah sebagai makmum

أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاء ِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لله تَعَالَى

Usholli Fardlol I'syaa-i Arba'a Roka'aataim Mustaqbilal Qiblati Ma'muman Lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat melakukan sholat fardu isya 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"

5. Sholat Subuh berjamaah sebagai makmum

أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لله تَعَالَى

Usholli Fardlon Shubhi Rok'ataini Mustaqbilal Qiblati Ma'muman Lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat melakukan sholat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"


(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved