Pemilu 2024

Bacaleg Di-TMS- kan, Demokrat Banjar Lapor ke Bawaslu

DPC Partai Demokrat Banjar melaporkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari KPU Banjar ke Bawaslu

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Ilustrasi - Suasana pendaftaran Bacaleg di KPU Banjar, Minggu (9/7/2023). DPC Partai Demokrat Banjar, melaporkan DCS ke Bawaslu karena bacelegnya dinyatakan TMS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - DPC Partai Demokrat Banjar melaporkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari KPU Banjar ke Bawaslu.

Pasalnya, ada beberapa nama bakal Calon yang dianggap parpol itu memenuhi syarat tapi oleh  KPU itu tidak memenuhi syarat (TMS). 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar Masrur Auf Jakfar, Selasa (22/8/2023) membenarkan bahwa ada beberapa Bacaleg dari Partainya yang di-TMS-kan. 

"Lebih dari tiga lah jumlahnya. Kami melaporkan bahwa DCS itu perlu diuji karena itu kita melapor ke Bawaslu Banjar tadi, " kata dia. 

Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Kalsel Imbau Pemilih Cek Rekam Jejak Kontestan Pemilu 2024

Baca juga: Sebanyak 185 Bacaleg Perebutkan 11 Kursi Kalsel di DPR, Tak Ada Nama Rifqinizami di DCS Pemilu 2024

Dia heran, sebab menurut dia, Bacaleg yang di TMS kan tersebut menurut Partai itu bisa masuk.

"Tapi mengapa KPU masih tetap men-TMS-kan," kata dia. 

Namun, Masrur Auf Jakfar masih belum membuka dapil mana dan siapa siapa yang bacalegnya tidak masuk di dalam Data DCS tersebut. 

"Nanti dulu, kita akan uji dulu lewat Bawaslu, " jelasnya. 

Baca juga: Pengumuman DCS Pemilu 2024, Partai NasDem Banjarmasin Resmikan Rumah Pemenangan

Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar, Ramliannoor, membenarkan pelaporan tersebut. 

"Ya benar, masih dalam proses verifikasi formil dan materil, " ujar Ramliannoor singkat. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved