Berita Viral

Viral Maling di Aceh Nangis Histeris Saat Dikerjai Warga, Begini Nasibnya Usai Dikurung dengan Ular

Aksi para warga saat mengerjai maling di Aceh itu pun viral di TikTok usai diunggah oleh akun @mufti0307, Senin (21/8/2023

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
Tik Tok @mufti0307
Aksi para warga saat mengerjai maling di Aceh itu pun viral di TikTok usai diunggah oleh akun @mufti0307, Senin (21/8/2023 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib sial dialami seorang maling di Kota Aceh saat hendak mencuri di rumah salah satu warga.

Bukannya mendapat untung, maling tersebut justru menangis histeris saat dikerjai warga yang mengurungnya bersama ular.

Aksi para warga saat mengerjai maling tersebut pun viral di TikTok usai diunggah oleh akun @mufti0307, Senin (21/8/2023).

Dalam unggahan tersebut tampak beberapa orang warga yang bediri di depan sebuah pintu ruangan.

Baca juga: Viral di TikTok Lomba Tarik Lokomotif Seberat 84 Ton Melawan Pegawai KAI, Momen tak Biasa

Baca juga: Viral Pawang Ular Kobra Asal Sumedang Tewas saat Atraksi HUT RI ke-78, Langsung Kesulitan Nafas

Rupanya di dalam ruangan tersebut ada seorang maling yang sedang di kurung lantaran kedapatan hendak mencuri.

Untuk memberikan efek jera, warga pun berinisiatif mengerjai maling tersebut.

Tampak seorang remaja laki-laki berusaha memasukan ular melalui ventilasi udara di atas pintu.

Sontak maling yang berada di dalam ruangan pun berteriak histeris akibat ketakutan melihat ular itu.

"maling takut sama ular," tulis akun tersebut.

Sambil menggedor pintu, maling tersebut memohon ampun meminta pertolongan agar bisa segera dikeluarkan.

Warga yang mendengar teriakan maling itu pun ramai tertawa.

Puas membuat maling jera, remaja tadi pun kembali menarik ular yang dipegangnya dari ventilasi.

Tak disebutkan secara pasti ular yang dimasukan warga tersebut merupakan hewan atau mainan semata.

Baca juga: Viral Pria Sukses Hindari Makanan Berbahan Tepung Selama 30 Hari, Kaget Hasilnya

Setelah dikeluarkan oleh warga dari dalam ruangan, maling tersebut ternyata adalah seorang remaja laki-laki yang diperkirakan baru berusia belasan tahun.

* Syarat Penetapan Potong Tangan Terhadap Pelaku Pencurian

Mencuri secara bahasa adalah mengambil harta secara samar.

Sedangkan secara istilah adalah mengambil harta orang lain dari tempat penyimpanannya dengan cara samar.

Definisi itu mengecualikan beberapa hal.

Diantaranya adalah gasab, karena gasab adalah mengambil harta orang lain secara terang-terangan.

Mengambil kain kafan dari kuburan, karena kain kafan yang ada di kuburan tidak ada pemiliknya.

Walaupun mengambilnya haram karena untuk menjaga kehormatan mayit.

Hukuman bagi pencuri setelah ditetapkan sebagai pencuri di hadapan hakim adalah dipotong tangannya dari pergelangan tangan.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah di dalam Alquran QS Al Maidah ayat 38

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُو ا أَيْدِيَهُمَا جَزَا ءً بِمَا كَسَبَا نَكَ لًا مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.

Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Secara detail adalah dipotong tangan kanannya jika ia mencuri pertama kali, jika mencuri lagi maka hukuman selanjutnya adalah dipotong kaki kirinya.

Jika mengulangi lagi yang ketiga kalinya, hukumannya adalah dipotong tangan kirinya.

Dan yang terakhir, jika mencuri lagi maka hukumannya adalah dipotong kaki kanannya.

Setelah itu, jika mencuri lagi maka tindakan yang dilakukan hakim untuk memberi hukuman kepadanya adalah dengan cara men-ta’zir sesuai dengan kebijakan hakim.

Setelah hukuman potong tangan dilaksanakan, pihak pencuri memiliki kewajiban mengembalikan apa yang telah dicuri jika barang curian masih ada.

Jika sudah tidak ada maka ia berkewajiban menggantinya.

Syarat Penetapan Hukum Potong Tangan

Tidak setiap pencuri langsung dipotong tangannya, akan tetapi harus memenuhi delapan syarat :

Baligh

Maka tidak di- ad anak kecil yang belum baligh.

Berakal

Maka tidak di- ad orang gila. Karena ia tidak terkena taklīf sebagaimana Hadis di atas.

Adapun orang yang mabuk tetap di- had jika mabuknya karena sengaja. Jika tidak maka tidak di- had.

Kehendak Sendiri

Artinya ia mencuri atas dasar keinginan sendiri tanpa paksaan dari orang lain.

Jika ia mencuri atas dasar paksaan orang lain maka tidak di- had sebagaimana Hadis yang telah disebutkan.

Mencapai Nisab

Harta yang dicuri mencapai nisab. Sedangkan nisabnya adalah seperempat dinar atau lebih (satu dinar setara dengan 4 gram emas).

Diambil Dari Tempat Penyimpanan

Yakni harta yang dicuri diambil dari tempat penyimpanannya.

Tempat penyimpanan barang adalah tempat yang pada umumnya harta itu disimpan di tempat tersebut.

Jika harta diletakkan pada tempat tidak semestinya maka tidak berkonsekuensi hukuman pemotongan tangan terhadap pencuri.

Tidak Mempunyai Hak Kepemilikan

Yakni orang yang mencuri tidak mempunyai hak kepemilikan atau serupa kepemilikan terhadap barang tersebut.

Jika ia merupakan salah satu partner dari seseorang dalam transaksi syirkah atas suatu barang maka ia tidak di- had,

karena ia mempunyai hak kepemilikan atas barang tersebut. Atau seseorang mencuri harta orang tuanya, budak mencuri harta majikannya, seseorang mencuri uang negara sedangkan ia termasuk orang fakir yang berhak atas kas negara.

Maka dalam contoh-contoh tersebut tidak ada hukuman atas tindakan pencurian yang dilakukan mereka, karena mereka memiliki hak serupa kepemilikan atas barang tersebut.

Mengetahui Keharaman

Yakni pelaku pencurian mengetahui bahwa mencuri hukumnya adalah haram secara syariat.

Jika seseorang mencuri harta tetangganya sedangkan ia tidak mengetahui bahwa mencuri hukumnya adalah haram karena baru masuk Islam, maka ia tidak mendapatkan hukuman berupa potong tangan.

Barang Curian Suci

Seseorang yang mencuri khamr, babi, anjing atau kulit bangkai yang belum diproses menjadi suci tidak mendapatkan hukuman potong tangan.

Karena barang yang dicuri adalah benda najis. Syarat-syarat yang telah disebutkan adalah syarat untuk pelaksanaan hukuman potong tangan bagi pencuri.

Dalam arti pencuri yang tidak memenuhi delapan syarat diatas tidak serta merta bebas dari hukuman.

Akan tetapi tetap mendapatkan hukuman berupa tazīr sesuai dengan kebijakan hakim atas tindakan yang telah dilakukan.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved