Kriminalitas Nasional

Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Tipu Warga Muntilan Jateng Hingga Rp1,4 M, Berikut Modusnya

Polda DIY menangkap dukun pengganda uang yang menipu warga Muntilan jawa Tengah hingga Rp1,4 miliar, begini modus penipuannya

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol. Warga Muntilan Jawa Tengah tertipu dukun pengganda uang. Uang senilai Rp1,4 m raib,pelaku warga Yogyakarta telah ditangkap 

Pada 6 Januari 2021, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa tanah yang dijual sudah laku.

Namun pelaku mengatakan uang penjualan tanah itu tidak berkah sehingga harus diserahkan untuk ritual. Korban pun kembali terpedaya dan menyerahkan uang Rp 750 juta ke pelaku.

Baca juga: Bagaimana Cara Berdoa Kala Sujud, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Dalam Ceramahnya

Baca juga: Viral Wanita Berhijab Asal Indonesia di Amerika Bagikan Cara Makan Babi Agar Halal, Ramai Dikecam

“Mengetahui hal tersebut, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut tidak berkah dan nanti akan memakan korban, dan agar uang tersebut diriitualkan agar menjadi berkah. Atas dasar itu, korban pun menyerahkan kembali uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 750 juta dengan cara transfer,” katanya.

Sehingga korban total menyerahkan uang sebesar Rp 1,45 miliar ke pelaku.

Setelah berjalannya waktu, korban pun membuka kardus tersebut, dan ternyata di dalamnya tak ada uang sepeser pun.

“Pelaku mengatakan agar kardus tersebut dibakar agar uang semuanya kembali, namun setelah dibakar, uang tersebut tetap tidak ada. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY,” jelasnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut pada 21 April 2022, dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi pun mengamankan pelaku serta menetapkannya sebagai tersangka.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan penipuan dan penggelapan ini. Uang yang diterima pelaku dipergunakan untuk transaksi trading dan kemungkinan kalah,” bebernya.

Baca juga: Kehidupan Gus Samsudin yang Dulu Viral Lawan Pesulap Merah, Kini Pamer Tongkat Sakti

Baca juga: Gempa Baru Saja Getarkan Jawa Barat, Cek Info BMKG Pusat Gempa dan Kekuatan

Atas perbuatannya, tersangka MD pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved