Kriminalitas Nasional
Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Tipu Warga Muntilan Jateng Hingga Rp1,4 M, Berikut Modusnya
Polda DIY menangkap dukun pengganda uang yang menipu warga Muntilan jawa Tengah hingga Rp1,4 miliar, begini modus penipuannya
Pada 6 Januari 2021, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa tanah yang dijual sudah laku.
Namun pelaku mengatakan uang penjualan tanah itu tidak berkah sehingga harus diserahkan untuk ritual. Korban pun kembali terpedaya dan menyerahkan uang Rp 750 juta ke pelaku.
Baca juga: Bagaimana Cara Berdoa Kala Sujud, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Dalam Ceramahnya
Baca juga: Viral Wanita Berhijab Asal Indonesia di Amerika Bagikan Cara Makan Babi Agar Halal, Ramai Dikecam
“Mengetahui hal tersebut, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut tidak berkah dan nanti akan memakan korban, dan agar uang tersebut diriitualkan agar menjadi berkah. Atas dasar itu, korban pun menyerahkan kembali uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 750 juta dengan cara transfer,” katanya.
Sehingga korban total menyerahkan uang sebesar Rp 1,45 miliar ke pelaku.
Setelah berjalannya waktu, korban pun membuka kardus tersebut, dan ternyata di dalamnya tak ada uang sepeser pun.
“Pelaku mengatakan agar kardus tersebut dibakar agar uang semuanya kembali, namun setelah dibakar, uang tersebut tetap tidak ada. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY,” jelasnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada 21 April 2022, dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi pun mengamankan pelaku serta menetapkannya sebagai tersangka.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan penipuan dan penggelapan ini. Uang yang diterima pelaku dipergunakan untuk transaksi trading dan kemungkinan kalah,” bebernya.
Baca juga: Kehidupan Gus Samsudin yang Dulu Viral Lawan Pesulap Merah, Kini Pamer Tongkat Sakti
Baca juga: Gempa Baru Saja Getarkan Jawa Barat, Cek Info BMKG Pusat Gempa dan Kekuatan
Atas perbuatannya, tersangka MD pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
dukun pengganda uang
Muntilan
Jawa Tengah
Polda DIY
penipuan
ritual penggandaan uang
Banjarmasinpost.co.id
Yogyakarta
Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
![]() |
---|
Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
![]() |
---|
Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
![]() |
---|
Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.