Religi
Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Alasan Seorang Ibu tak Boleh Bebaju Tipis di Hadapan Anak Laki-laki
Ustadz Khalid Basalamah menguraikan batasan aurat seorang Ibu kepada anaknya, khususnya anak laki-laki.
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ustadz Khalid Basalamah mengatakan cara berpakaian seorang Ibu kendati dengan mahramnya sendiri juga dilarang mengenakan pakaian yang bisa mengundang syahwat.
Khalid Basalamah menguraikan batasan aurat seorang Ibu kepada anaknya, khususnya anak laki-laki.
Meski dengan anak laki-laki, diungkapkan Ustadz Khalid Basalamah para ibu ada batasan aurat yang boleh terlihat atau yang mana harus ditutup.
Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian.
Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Urai Batasan Aurat Ibu kepada Anaknya, Begini Ketentuannya
Baca juga: Anggapan Sial dan Mitos Tertentu Beredar di Bulan Safar, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Menampakkan aurat bagi umat muslim dianggap melanggar syariat Islam dan dihukumi sebagai sebuah dosa.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan seorang Ibu harus ada batasan terhadap anak laki-lakinya.
"Tidak boleh untuk menggunakan pakaian-pakaian yang juga bisa mengundang syahwat," terang Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.
Pakaian paling aman yang bisa dipakai Ibu, misalnya untuk bawahan bisa memakai celana atau pakaian lainnya dari lutut ke bawah yang boleh kelihatan.
Untuk atasannya batasannya lengan ke telapak tangan boleh terbuka, selebihnya diusahakan untuk ditutup.
"Misalnya pakai daster, itu masih aman. Tapi kalau pakai celana pendek dan baju kaos ketat, jangankan anak menantu anaknya sendiri apalagi si Ibu masih muda bisa terpancing syahwatnya," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Bisa jadi terkadang ada seorang Ibu mungkin karena kehidupannya terlalu bebas, bahkan memakai baju yang lebih terbuka lagi, hanya memakai pakaian dalam di hadapan anak laki-lakinya, hal itu tidak boleh.
Baca juga: Keutamaan Sholat Malam Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, Bisa Dirutinkan di Bulan Safar
Sebab itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan lewat sabdanya:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya: “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya,” (HR. Abu Daud no. 495, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Selain itu, bagi kaum hawa dianjurkan untuk menghindari ketika keluar dari rumah.
Perintah untuk menutup aurat termaktub dalam firman Allah SWt dalam Surah Al-Ahzab ayat 33.
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَ هِلِيَّةِ ٱلْأُولَى ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَو ةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَو ةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Wa qarna fī buy tikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil- lā wa aqimna - alāta wa ātīnaz-zakāta wa a i'nallāha wa ras lah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba 'angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yu ahhirakum ta -hīrā
Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
"Bentuk-bentuk tabarruj termasuk membuka wajah disertai rambut, bagi pendapat lainnya menampilkan wajah dibolehkan. Selanjutnya meletakkan penutup tipis pada wajah bukan cadar, seperti banyak orang-orang gunakan untuk menari dan sebagainya malah lebih besar fitnahnya," papar Ustadz Khalid Basalamah.
Perilaku tabarruj lainnya memakai pakaian sempit sehingga membentuk lekukan badan, terbuka atau pendek.
Memakai pakaian tipis dan memiliki lobang yang lebar pada bagian dada baik ketika keluar rumah maupun di depan mahram selain suami yang dapat membuat laki-laki tergoda dengan mahramnya sendiri.
"Tidak memakai sarung tangan dan kaos kaki untuk menutupi bagian tangan dan kaki, memakai sepatu hak tinggi, memakai mantel bergambar, bersulam atau pendek, meletakkan mantel di pundak, memakai celana di depan wanita lain atau mahram, ini semua tidak dibolehkan," urai Ustadz Khalid Basalamah.
Bentuk tabarruj kerap dijumpai di pesta pernikahan, di pasar, di rumah sakit, kampus, dan saat pergi untuk mengunjungi kerabat dan lainnya.
Di pesta pernikahan misalnya berdandan sangat cantik sehingga menjadi pusat perhatian, yang disayangkan di depan suami sendiri jarang atau tak pernah berhias semacam itu.
Kemudian di pasar, banyak Ibu-ibu yang tanpa sadar hanya memakai pakaian rumahan yaitu daster, yang sebenarnya hanya untuk dipakai di depan suami dan anak-anak di dalam rumah.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Hukum Menikah di Bulan Maulid Nabi Dijelaskan Buya Yahya, Imbau Hindari Ini |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Jabarkan Sunnah Berbuka bagi Umat Islam |
![]() |
---|
Cara dan Niat Puasa Senin Kamis, Ustadz Khalid Basalamah Paparkan Pengerjaannya Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Kumpulan Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh, Ustadz Adi Hidayat Urai Versi Riwayat Shahih |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Maulid Nabi 2025, Buya Yahya Jelaskan Ketentuan Syariat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.