Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Gelar JMS di MAN 1 Banjarmasin, Kejati Kalsel Beberkan Soal Kenakalan Remaja

Kejati Kalsel melaksanakan JMS di MAN 1 Banjarmasin. Pada kegiatan ini, dijelaskan terkait kenakalan remaja

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Pemkum Kejati Kalsel
Kegiatan JMS di MAN 1 Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Banjarmasin, Rabu (23/8/2023).

Kegiatan JMS diisi dengan pemberian materi mengenai Kenakalan Remaja serta Hukum Perkara Kenakalan Remaja kepada siswa dan siswi di sekolah ini.

Hadir sebagai pemateri yakni Yuni Priyono, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen dan Sarief Hidayat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel.

JMS sendiri adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini. Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku.

Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.

Dalam pemaparannya dua pemateri menjelaskan mengenai kenakalan remaja yang sedang marak di kalangan remaja saat ini. Mengingat masa remaja yang merupakan masa transisi menuju pendewasaan dimana banyak remaja yang memiliki rasa penasaran tinggi, rasa ingin tahu yang tinggi yang berakhir dengan ingin coba-coba. 

Berbagai macam fenomena kenakalan remaja yang telah dipaparkan beserta sebab akibat yang akan terjadi.

Fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma- norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. 

Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, dan lain sebagainya.

Juga dijelaskan mengenai hukum perkara tentang kenakalan remaja seperti hukum perkara tawuran, hukum perkara bullying dan masih banyak lagi lainnya.  

Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum dan pengawasan aliran kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, pimpinan Kejati Kalsel berharap kenakalan remaja dapat dicegah  sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman.(AOL/*)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved