Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Perpanjang MoU Bersama RSHD Barabai, Kajari HST Berharap Layanan Ditingkatkan
Kejari HST menandatangani perpanjangan MoU bersama RSHD Barabai terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memenuhi permintaan RSHD Barabai untuk melakukan perpanjangan MoU terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri HST, penandatangan MoU pun dilaksanakan kedua belah pihak, Kamis, (24/08/2023).
Perpanjangan penandatanganan MoU ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu, didampingi jajaran dan Direktur RSHD Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama yang juga didampingi jajaran.
Dalam Sambutannya, Kajari HST, Faizal Banu mengatakan, penandatanganan MoU ini tentu tidak lain guna memberikan semangat bagi rekan-rekan di RSHD Barabai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.
"Memang kalau kita dengar informasi dari masyarakat tentu yang diharapkan adalah bagaimana rumah sakit daerah bisa memberikan pelayanan yang prima," jelasnya.
Faizal Banu mengatakan dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal tentu akan mencapai indeks penilaian yang juga tentunya baik dari masyarakat.
"Kami tentu mengapreseasi RSHD Barabai yang juga terus berbenah terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya.
Faizal juga mengapreseasi RSHD Barabai yang juga telah mendapat kepercayaan dari Kementerian Kesehatan RI untuk semakin meningkatkan fasilitas yang ada di Rumah Sakit.
"Kami tentu sambut dan dukung penuh. Artinya bahwa kami berharap kepercayaan yang sudah diberikan dari Kementerian Kesehatan ini bisa dijaga dan semakin ditingkatkan khususnya dari segi pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSHD Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini adalah perpanjangan yang pertama dari MoU sebelumnya bersama Kejaksaan Negeri HST.
"MoU ini tentu menjadi bahan bagi kami untuk selalu berkonsultasi dan meminta bantuan dari kawan-kawan di Kejaksaan terkait dengan permasalahan pelayanan di Rumah Sakit," jelasnya.
Dr Nanda juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri HST yang terus mendukung melalui pendampingan hukum khususnya terkait kualitas pelayanan di Rumah Sakit.
"Semoga ke depan sinergitas ini terus berjalan dengan baik dan memudahkan kami tentunya dalam berkonsultasi," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.