Kriminalitas Nasional

Punya Nyali Besar, Pria Misterius Beraksi di Polresta Bandar Lampung, Bawa Kabur Mobil Tilang

Satu pencuri ini benar=benar punya nyali. Bagaimana tidak ia melakukan pencurian mobil di Polresta Bandar Lampung, petugs tengah lakukan penyidikan

Editor: Irfani Rahman
Kolase foto TribunLampung/Tribunnews
Satu pencuri nekat melakukan pencurian di Polresta Bandar Lampung, mobil tilang berhasil dihawa kabur, aksinya terekan CCTV 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Pencuri ini benar-benar punya nyali besar.  Bagaimana tidak, pria misterius yang masih diidentifikasi ini nekat melakukan pencurian mobil di markas polisi yakni Polresta Bandar Lampung.

Nyelenehnya mobil yang ia curi adalah mobil hasil tilang petugas.

Tak hanyaitu aksinya juga sempat Terekam CCTV yang ada di Polresta Bandar Lampung.

Kasus pencurian di 'sarang macan' ini pun masih dalam penyelidikan petugas.

Diketahui aksi pencurian terjadi di Polresta Bandar Lampung, Jumat 18 Agustus 2023 lalu.

Satu unit mobil jenis Nisan Grand Livina berwarna abu abu metalik hilang di halaman parkir  Polresta Bandar Lampung. 

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Kamis 24 Agustus 2023, Waspada Riau, Sumut, Kalsel, Cek Cuaca Banten

Baca juga: Gempa M 4,8 Guncang Trenggalek Jatim Hari Ini, Getaran Terasa hingga Blitar dan Nganjuk

Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria itu terekam kamera pengawas CCTV Polresta Bandar Lampung

Diketahui, peristiwa pencurian mobil itu terjadi seusai petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, mengamankan mobil berikut pengemudinya yang diduga melakukan pelanggaran saat melintas di Jalan Ahmad Yani Tanjung Karang Pusat.

Mobil tersebut kemudian diamankan lantaran menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Pasalnya, saat dihentikan petugas, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat dokumen kelengkapan kendaraannya.

Karena itu, petugas kemudian memberikan sanksi tilang dan menyita mobil berpelat palsu BE 20 TA tersebut. 

Selanjutnya, petugas kemudian membawa mobil beserta pengemudinya ke Mapolresta Bandar Lampung.

Adapun pengemudi mobil berinisial HPJ, yang merupakan warga kemiling Bandar Lampung.

Alhasil, HPJ kemudian diberikan surat tilang oleh petugas dan diminta segera melengkapi dokumen kendaraan sebelum membayar sanksi tilang.

Namun satu jam kemudian, mobil yang sudah diamankan di halaman parkir Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung, kemudian dinyatakan hilang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved