Pemilu 2024
DCS Telah Diumumkan, KPU Banjarbaru Sebut Belum Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat
DCS Anggota DPRD Kota Banjarbaru, untuk Pemilu 2024 telah diumumkan. Namun, KPU Banjarbaru belum menerima masukan dan tanggapan masyarakat
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Banjarbaru, untuk Pemilu 2024 telah diumumkan.
Pengumuman dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru, melalui media massa selama empat hari.
Sesuai dengan tahapan pemilu, pengumuman dilakukan dari tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023.
Selanjutnya dari tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan, terhadap DCS tersebut.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Soal DCS, KPU Banjar Ungkap Alasan Bacaleg DPC Demokrat Dianggap TMS
Baca juga: Penetapan DCS Tahapan Krusial, Bawaslu Kabupaten kota Diminta Langsung Bekerja
Dikonfirmasi Ketua KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana, menyebut hingga hari ini, Jumat (25/8/2023) pihaknya belum ada menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat.
"Sampai hari ini nihil atau belum ada tanggapan dari masyarakat, baik secara tertulis, atau melalui portal info pemilu," katanya.
Rozy menilai, masukan atau tanggapan dari masyarakat yang nihil berkat tindakan preventif dan persuasif pada tahapan sebelumnya.
"Misalnya ada Bacaleg yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka akan kami informasikan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen, sebelum DCS ditetapkan," ujarnya.
Upaya preventif dan persuasif itu, disebutkan Rozy merupakan bagian dari bentuk pelayanan KPU.
"Kami sebagai instansi penyelenggara Pemilu, tentunya tidak bisa bertindak secara kaku dalam melaksanakan tahapan," jelasnya.
Baca juga: Sebanyak 185 Bacaleg Perebutkan 11 Kursi Kalsel di DPR, Tak Ada Nama Rifqinizami di DCS Pemilu 2024
Sebagai informasi, dari total 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, hanya 17 di antaranya yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU di Banjarbaru.
Dari belasan parpol tersebut, jumlah keseluruhan Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 371 orang. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.