Pemilu 2024
Dilaporkan ke Bawaslu Soal DCS, KPU Banjar Ungkap Alasan Bacaleg DPC Demokrat Dianggap TMS
Komisioner KPU Banjar, secara umum empat Bacaleg tersebut dinyatakan TMS lantaran tidak menyertakan dokumen pelengkap
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - KPU Banjar telah mengumumkan hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg peserta pemilu 2024, pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
Namun kemudian hasil verifikasi tersebut mendapat tentangan dari DPC Partai Demokrat Banjar. Sebab ada empat nama Bacaleg dari partai berlogo bintang bersinar tiga arah itu, yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Mereka masing-masing mereka masing-masing Norlaila dari Dapil 5, M Hafiz Dapil 1, Ahmadi T Dapil 3, dan Maliani Dapil 4.
Dijelaskan Abdul Muthalib, Komisioner KPU Kabupaten Banjar, secara umum empat Bacaleg tersebut dinyatakan TMS lantaran tidak menyertakan dokumen pelengkap.
Baca juga: Bermediasi di Sentra Gakkumdu, DPC Partai Demokrat Banjar Ingin KPU Koreksi Hasil Pengumuman DCS
Baca juga: Mediasi Sengketa DCS Pemilu 2024, Partai Demokrat dan KPU Kabupaten Banjar Belum Capai Kesepakatan
Dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan berkaitan dengan ketidaksesuaian nama pada Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lainnya, dengan data aplikasi Silon.
"Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, bila mana perbedaan nama antara di KTP maupun dokumen lainnya berbeda di Silon, maka perlu dilengkapi dengan surat pernyataan sebagai dokumen pendukung," katanya, Kamis (24/8/2023).
Dalam prosesnya, Abdul Muthalib mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Parpol berangkutan.
"Hasil verifikasi terakhir sudah kami sampaikan ke semua Parpol melaui Aplikasi Silon dan melalui hard copy juga," jelasnya.
Baca juga: Penetapan DCS Tahapan Krusial, Bawaslu Kabupaten kota Diminta Langsung Bekerja
Baca juga: Sebanyak 185 Bacaleg Perebutkan 11 Kursi Kalsel di DPR, Tak Ada Nama Rifqinizami di DCS Pemilu 2024
Sehingga menurut Abdul Muthalib, dengan begitu Parpol telah mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilengkapi.
"Namun demikian dalam waktu dua hari pelaksanaan mediasi ini akan kami maksimalkan, agar bisa menyelesaikan persoalan sengketa," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
KPU Banjar
Daftar Caleg Sementara (DCS)
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
DPC Partai Demokrat Banjar
Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.