Pemilu 2024

Dilaporkan ke Bawaslu Soal DCS, KPU Banjar Ungkap Alasan Bacaleg DPC Demokrat Dianggap TMS

Komisioner KPU Banjar, secara umum empat Bacaleg tersebut dinyatakan TMS lantaran tidak menyertakan dokumen pelengkap

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
DPC Partai Demokrat dan KPU dan Bawaslu Banjar di Sentra Gakkumdu, usai melakukan mediasi soal hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS), Kamis (24/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - KPU Banjar telah mengumumkan hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg peserta pemilu 2024, pada Sabtu (19/8/2023) lalu.

Namun kemudian hasil verifikasi tersebut mendapat tentangan dari DPC Partai Demokrat Banjar. Sebab ada empat nama Bacaleg dari partai berlogo bintang bersinar tiga arah itu, yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Mereka masing-masing mereka masing-masing Norlaila dari Dapil 5, M Hafiz Dapil 1, Ahmadi T Dapil 3, dan Maliani Dapil 4.

Dijelaskan Abdul Muthalib, Komisioner KPU Kabupaten Banjar, secara umum empat Bacaleg tersebut dinyatakan TMS lantaran tidak menyertakan dokumen pelengkap.

Baca juga: Bermediasi di Sentra Gakkumdu, DPC Partai Demokrat Banjar Ingin KPU Koreksi Hasil Pengumuman DCS

Baca juga: Mediasi Sengketa DCS Pemilu 2024, Partai Demokrat dan KPU Kabupaten Banjar Belum Capai Kesepakatan

Dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan berkaitan dengan ketidaksesuaian nama pada Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lainnya, dengan data aplikasi Silon.

"Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, bila mana perbedaan nama antara di KTP maupun dokumen lainnya berbeda di Silon, maka perlu dilengkapi dengan surat pernyataan sebagai dokumen pendukung," katanya, Kamis (24/8/2023).

Dalam prosesnya, Abdul Muthalib mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Parpol berangkutan.

"Hasil verifikasi terakhir sudah kami sampaikan ke semua Parpol melaui Aplikasi Silon dan melalui hard copy juga," jelasnya.

Baca juga: Penetapan DCS Tahapan Krusial, Bawaslu Kabupaten kota Diminta Langsung Bekerja

Baca juga: Sebanyak 185 Bacaleg Perebutkan 11 Kursi Kalsel di DPR, Tak Ada Nama Rifqinizami di DCS Pemilu 2024

Sehingga menurut Abdul Muthalib, dengan begitu Parpol telah mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilengkapi.

"Namun demikian dalam waktu dua hari pelaksanaan mediasi ini akan kami maksimalkan, agar bisa menyelesaikan persoalan sengketa," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved