Pemilu 2024
Bermediasi di Sentra Gakkumdu, DPC Partai Demokrat Banjar Ingin KPU Koreksi Hasil Pengumuman DCS
Empat bacaleg dari DPC Partai Demokrat Banjar dinyatakan TMS oleh KPU Banjar. Melalui Sentra Gakkumdu, Partai Demokrat berharap KPU mengkoreksi DCS
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Setidaknya ada empat nama Bacaleg dari DPC Partai Demokrat Banjar, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banjar pada pengumuman DCS, beberapa waktu lalu.
Hasil verifikasi tersebut menurut Ketua DPC Demokrat Kabupaten Banjar Masrur Auf Jakfar, perlu dilakukan koreksi.
"Maka dari itu kami meloporkan ke Bawaslu, agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan prosedur yang semestinya," katanya, Kamis (24/8/2023).
Meski pada hari pertama mediasi kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, pihaknya ujar Masrur Auf Jakfar bersama KPU telah satu pemikiran, untuk memaksimalkan persoalan tersebut melalui mediasi.
Baca juga: Mediasi Sengketa DCS Pemilu 2024, Partai Demokrat dan KPU Kabupaten Banjar Belum Capai Kesepakatan
Baca juga: Bacaleg Di-TMS- kan, Demokrat Banjar Lapor ke Bawaslu
"Kami semangatnya untuk memaksimalkan mediasi, meski hari ini belum selesai namun besok akan kami lanjutkan," ujarnya.
Adapun Bacaleg DPC Partai Demokrat Banjar yang dianggap TMS oleh KPU yakni Norlaila dari Dapil 5, M Hafiz Dapil 1, Ahmadi T Dapil 3, dan Maliani Dapil 4.
Dari empat nama tersebut, terdengar kabar, satu di antaranya telah mengundurkan diri sebagai peserta pemilu, yakni Maliani dari Dapil 4.
Ketika ditanya soal hal tersebut, Masrur Auf Jakfar mengaku belum menerima informasi tersebut.
Baca juga: Sebanyak 185 Bacaleg Perebutkan 11 Kursi Kalsel di DPR, Tak Ada Nama Rifqinizami di DCS Pemilu 2024
"Yang kami ujikan hari ini berita acara hasil verifikasi DCS, misalnya terjadi dinamika lain hari ini di luar dari persoalan sekarang," ucapnya.
Dijadwalkan DPC Partai Demokrat dan KPU kembali melakukan mediasi pada besok Hari Jumat (25/8/2023) pukul 10.00 Wita di Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
DPC Partai Demokrat Banjar
KPU Banjar
Daftar Caleg Sementara (DCS)
Sentra Gakkumdu
Pemilu 2024
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.