Pemilu 2024

Mediasi Sengketa DCS Pemilu 2024, Partai Demokrat dan KPU Kabupaten Banjar Belum Capai Kesepakatan

Mediasi sengketa DPC Pemilu 2024 antara Partai Demokrat dan KPU difasilitas Bawaslu di Sentra Gakkumdu, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Suasana mediasi dalam persoalan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 antara DPC Partai Demokrat dan KPU Kabupaten Banjar di Sentra Gakkumdu, Jalan Batuah, Desa Cindai Alus, Kota Martapura, Kalimantan Selatan, Kamis (24/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Menjelang Pemilu 2024. Setelah melapor ke Bawaslu, DPC Partai Demokrat melakukan mediasi dengan KPU Kabupaten Banjar.

Pertemuan perserta dan penyelenggara pemilu tersebut difasilitasi Bawaslu, bertempat di Sentra Gakkumdu di Jalan Batuah, Desa Cindai Alus, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (24/8/2023).

Mediasi dilakukan guna mencapai kesepakatan atas persoalan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar.

Sebab, ada empat nama Bacaleg dari partai berlogo bintang bersinar tiga arah itu, yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, saat pengumuman DCS saat Sabtu (19/8).

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar Proses Laporan Partai Politik

Baca juga: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa: Saya Cocoknya Menhan

Mereka itu, masing-masing Norlaila dari Dapil 5, M Hafiz dari Dapil 1, Ahmadi T dari Dapil 3 dan Maliani dari Dapil 4.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, bahwa pada hari pertama mediasi, kedua belah pihak belum menemui kesepakatan sehingga akan dilanjutkan saat Jumat (24/8).

"Terkait soal koordinasi, karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Misalnya dari sisi hukum apakah persoalan ini dapat dibenarkan atau tidak. Karena, teknisnya ada di KPU," katanya.

Sementara itu Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ramliannoor, menjelaskan, proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari kerja.

Baca juga: Pemiih Pemula di Kalsel Diminta untuk Cek Rekam Jejak Calon Legislatif Pemilu 2024

Baca juga: Pemilu 2024 - Kepsek Khawatir Dituduh Tak Netral, KPU Kalsel Tunggu Juknis Kampanye di Sekolah

Dalam kurun waktu tersebut, mediasi bisa dilakukan selama dua hari berturut-turut.

Apabila persoalan belum juga mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan proses ajudikasi selama 10 hari.

"Bila besok belum juga mencapai kesepakatan, maka tahapan selanjutnya adalah proses ajudikasi. Tentu kami akan memanfaatkan sisa waktu penyelesaian sengketa secara maksimal," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved