Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar Proses Laporan Partai Politik
Menjelang Pemilu 2024. Sejumlah bacaleg tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sehingga melapor ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar segera memproses komplain partai politik (parpol) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sebabnya, sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan tidak dimasukkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Para Bacaleg tersebut dinilai KPU tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan parpol menyatakan telah memenuhi syarat (MS).
“Laporan sudah kami register dan dinyatakan lengkap formil materilnya. Besok mulai mediasi, “ kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar Ramliannoor, Rabu (23/8/2023).
Rencana yang ada, Bawaslu Banjar melakukan pertemuan di Setra Gakumdu, Kamis (24/8).
Baca juga: Pemilu 2024 - Kepsek Khawatir Dituduh Tak Netral, KPU Kalsel Tunggu Juknis Kampanye di Sekolah
Baca juga: Badan Pengawas Pemilu Kalsel Sepakat Pemko Banjarmasin Pungut Pajak Baliho Liar Bacaleg
Ketua KPU Banjar, Muhammad Nor Aripin, menyatakan siap menghadapi laporan tersebut.
“Kami akan menunggu prosesnya yang sudah berjalan di Bawaslu Banjar. Mungkin versi satu dan versi lainnya ketika ditemukan, bisa ada solusi, “ jelasnya.
Proses pemenuhan persyararatan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Mungkin ketika itu ada miss atau kendala di sistem jaringan atau bagaimana,“ kata Aripin.
Salah satu laporan berasal dari Partai Demokrat.
Baca juga: Pemiih Pemula di Kalsel Diminta untuk Cek Rekam Jejak Calon Legislatif Pemilu 2024
Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 di SMAN 1 Tamban Kabupaten Barito Kuala
Ketua Partai Demokrat Banjar, Masrur Auf Jakfar, mengatakan, lebih dari tiga bacalegnya yang di-TMS-kan.
“Kami melaporkan bahwa DCS itu perlu diuji, “ kata dia.
Sementera ini, untuk DCS Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) belum ada pihak yang memberikan tanggapan.
Ketua KPU Tanbu, Puryadi, Rabu, mengatakan, masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap bacaleg bisa melalui website infopemilu.kpu.go.id di kolom masukan dan tanggapan. Bisa pula secara tertulis langsung ke KPU Tanbu.
Bakal calon anggota DPRD Tanbu yang masuk DCS ada 323 orang dari 15 parpol. Sebanyak 201 laki-laki dan 122 perempuan.
Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 di SMAN 1 Tamban Kabupaten Barito Kuala
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Kalsel Harapkan Milenial Terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Banjar
Bawaslu Banjar
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
KPU Tanbu
Kabupaten Tanah Bumbu
Kabupaten Tanbu
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.