Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar Proses Laporan Partai Politik

Menjelang Pemilu 2024. Sejumlah bacaleg tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sehingga melapor ke Bawaslu Kabupaten Banjar.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
ILUSTRASI - Menjelang Pemilu 2024. Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU Kabupaten Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar segera memproses komplain partai politik (parpol) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sebabnya, sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan tidak dimasukkan Daftar Calon Sementara (DCS).

Para Bacaleg tersebut dinilai KPU tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan parpol menyatakan telah memenuhi syarat (MS).

“Laporan sudah kami register dan dinyatakan lengkap formil materilnya. Besok mulai mediasi, “ kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar Ramliannoor, Rabu (23/8/2023).

Rencana yang ada, Bawaslu Banjar melakukan pertemuan di Setra Gakumdu, Kamis (24/8).

Baca juga: Pemilu 2024 - Kepsek Khawatir Dituduh Tak Netral, KPU Kalsel Tunggu Juknis Kampanye di Sekolah

Baca juga: Badan Pengawas Pemilu Kalsel Sepakat Pemko Banjarmasin Pungut Pajak Baliho Liar Bacaleg

Ketua KPU Banjar, Muhammad Nor Aripin, menyatakan siap menghadapi laporan tersebut.

“Kami akan menunggu prosesnya yang sudah berjalan di Bawaslu Banjar. Mungkin versi satu dan versi lainnya ketika ditemukan, bisa ada solusi, “ jelasnya.

Proses pemenuhan persyararatan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Mungkin ketika itu ada miss atau kendala di sistem jaringan atau bagaimana,“ kata Aripin.

Salah satu laporan berasal dari Partai Demokrat.

Baca juga: Pemiih Pemula di Kalsel Diminta untuk Cek Rekam Jejak Calon Legislatif Pemilu 2024

Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 di SMAN 1 Tamban Kabupaten Barito Kuala

Ketua Partai Demokrat Banjar, Masrur Auf Jakfar, mengatakan, lebih dari tiga bacalegnya yang di-TMS-kan.

“Kami melaporkan bahwa DCS itu perlu diuji, “ kata dia.

Sementera ini, untuk DCS Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) belum ada pihak yang memberikan tanggapan.

Ketua KPU Tanbu, Puryadi, Rabu, mengatakan, masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap bacaleg bisa melalui website infopemilu.kpu.go.id di kolom masukan dan tanggapan. Bisa pula secara tertulis langsung ke KPU Tanbu.

Bakal calon anggota DPRD Tanbu yang masuk DCS ada 323 orang dari 15 parpol. Sebanyak 201 laki-laki dan 122 perempuan.

Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 di SMAN 1 Tamban Kabupaten Barito Kuala

Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Kalsel Harapkan Milenial Terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu 2024

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved