Pemilu 2024

Pemiih Pemula di Kalsel Diminta untuk Cek Rekam Jejak Calon Legislatif Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, KPU Kalsel meminta pemilih pemula cerdas menilai dan mengidentifikasi para calon legislatif (caleg).

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/AYA SUGIANTO
Sosialisasi pemilu serentak 2024, yang juga diisi dialog, di Aula Palimasan Lantai 5 Kantor Banjarmasin Post, Selasa (22/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau pelajar yang sudah berusia 17 tahun untuk aktif melakukan perekaman KTP.

Pasalnya, KTP merupakan syarat pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.

“Pelajar yang belum ber-KTP, tapi berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024, sudah kami masukkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu, segera lakukan perekaman KTP,” kata Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, dalam sosialisasi pemilu serentak 2024 di Kantor Banjarmasin Post Group, Selasa (22/8/2023).

Hal ini disampaikan karena kegiatan BPost bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel ini juga dihadiri pelajar dan mahasiswa.

Disampaikannya bahwa KPU Kalsel mencatat ada 3.025.220 orang dalam DPT. 

Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 di SMAN 1 Tamban Kabupaten Barito Kuala

Baca juga: Pemilu 2024 - Kepsek Khawatir Dituduh Tak Netral, KPU Kalsel Tunggu Juknis Kampanye di Sekolah

Sementara, jumlah pemilih potensial yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) lebih dari 57 ribu orang.

“Pastikan kalian terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek di website KPU, cekdptonline.kpu.go.id,” terangnya.

Dia pun meminta pemilih pemula cerdas menilai dan mengidentifikasi para calon.

“Kalian telusuri saja rekam jejak para calon di internet dan berita. Apakah mereka memiliki kontribusi dalam pembangunan daerah atau punya pengalaman seperti apa sehingga layak dipilih,” ujar Fahmi.

Dia pun berharap kalangan milenial berkontribusi menjadi penyelenggara pemilu.

Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, MKKS Kalsel Sebut Ada Plus Minusnya

Baca juga: Dewan Guru Khawatir Ganggu Pelajaran, Mahkamah Konstitusi Bolehkan Kampanye di Sekolah

Hal ini mengingat syarat minimal usia untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah 17 tahun.

“Jadi dari sekarang kalian bisa aktif berkomunikasi dengan Ketua RT untuk mendapatkan informasi rekrutmen,” ucapnya.

Menurut Fahmi, ada keuntungan bagi milenial terlibat sebagai penyelenggara. Salah satunya bisa lebih mengetahui proses pemungutan suara.

Tampil pula sebagai narasumber Komisioner Badan Pengawas PemilihanUmum (Bawaslu) Kalsel Akhmad Muklis, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr Bachruddin Ali Akhmad dan Pemimpin Redaksi BPost Group M Royan Naimi.

Acara dibuka Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar. Saat sambutan, dia mengungkapkan adanya rencana untuk memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Hampir Setiap Hari Dilanda Karhutla, Kualitas Udara di Kota Banjarbaru Masuk Kategori Tak Sehat

Baca juga: Karhutla Kalsel - Luas Lahan Terbakar di Kabupaten HST Capai 22,28 Hektare, Warga Khawatirkan ISPA

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved