Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Gelar JMS di MAN 1 Banjarmasin, Kejati Kalsel Perkenalkan Restorative Justice Kepada Guru

Kejati Kalsel menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Banjarmasin. Pada kesempatan itu, Restorative justice yang disampaikan kepada guru

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel
Kejati Kalsel menggelar JMS di MAN 1 Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen, menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Banjarmasin, Rabu (23/8/2023).

Kegiatan JMS sendiri dengan sasaran guru dan juga tenaga pendidik yang ada di MAN 1 Banjarmasin, dengan materi terkait restorative justice atau penyelesaian perkara yang tidak menitikberatkan hukuman.

Dua narasumber pun dihadirkan dalam kegiatan tersebut yaitu Yuni Priyono, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel dan Sarief Hidayat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel.

Materi yang disampaikan saat itu bahwa restorative justice merupakan pemulihan keadilan dengan tujuan mendapatkan putusan hukum yang adil atau mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. 

Restorative justice yang disampaikan kepada guru serta tenaga pendidik ini juga berkaitan dengan perilaku penyimpangan di lingkungan sekolah.

Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan untuk kasus perkara pada anak-anak di lingkungan sekolah.

Dalam pemaparannya, narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan dari peserta antara lain terkait dengan kasus korban yang dinyatakan bersalah.

Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan dan mendidik seorang siswa karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah.(AOL/*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved