Berita Kotabaru

Peti di Gunung Liat Sungai Durian Diamankan Polisi, 1.500 Karung Pasir Mengandung Emas Jadi Bukti

Kegiatan penambangan  tanpa izin (Peti) Gunung Liat, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten kotabaru diamankan Polsek Sungai Durian

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
Ist Humas Polres Kotabaru
Petugas dari Polsek Sungai Durian, Polres Kotabaru menghentikan kegiatan penambangan  tanpa izin (Peti) di Gunung Liat, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, barang bukti tampak diamankan petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Polsek Sungai Durian, Polres Kotabaru menghentikan kegiatan penambangan  tanpa izin (Peti) di Gunung Liat, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (23/8/2023).

Selain tanpa izin, area menjadi kegiatan illegal itu masuk dalam konsesi PT Pelsart Tambang Kencana (PTK). Penertiban dilakukan petugas setelah ada laporan pihak perusahaan.

Dalam operasi petugas mengamankan seorang terduga terlapor yaitu TA (62), warga Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

Selain diamankan barang bukti satu gulungan pipa karet warna biru, satu mesin diesel merk Domfeng, satu mesin pompa air merk NS, empat buah karpet, dan 1.500 karung berisi material tanah dan pasir yang mengandung emas.

Baca juga: Ketua Badan Pengawas Pemilu Kotabaru Rony Dukung Atensi Bawaslu RI Menjaga Kualitas Demokrasi

Baca juga: Innalillahi, Mantan Sekda Provinsi Kalsel Prof Ismet Ahmad Wafat di Usia 78 Tahun

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto mengatakan, kronologis kejadi berawal informasi dari PT PTK ada kegiatan penambanban tanpa izin pada 28 April 2023.

Diketahui kegiatan dilakukan oleh terduga terlapor masih dalam izin konsesi perusahaan. Selain didukung informasi di titik koordinat M 0379355, 9723256 terdapat sisa pengambilan material tanah dan pasir yang mengandung emas dengan menggunakan karung.

Dilakukan penelusuran dan ditemukan tumpukan karung berisi tanah dan pasir yang mengandung emas di sebuah kebun karet.

Belakangan diketahui, tumpukan karung berisi tanah dan pasir mengandung emas tersebut milik TA terduga terlapor.

"Merasa keberatan dan pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut," kata Agus.

Terduga melanggar pidana, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 03 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 04 Tahun 2009 Tentang Minerba.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved