Berita Kotabaru
Peti di Gunung Liat Sungai Durian Diamankan Polisi, 1.500 Karung Pasir Mengandung Emas Jadi Bukti
Kegiatan penambangan tanpa izin (Peti) Gunung Liat, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten kotabaru diamankan Polsek Sungai Durian
Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Polsek Sungai Durian, Polres Kotabaru menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin (Peti) di Gunung Liat, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (23/8/2023).
Selain tanpa izin, area menjadi kegiatan illegal itu masuk dalam konsesi PT Pelsart Tambang Kencana (PTK). Penertiban dilakukan petugas setelah ada laporan pihak perusahaan.
Dalam operasi petugas mengamankan seorang terduga terlapor yaitu TA (62), warga Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Selain diamankan barang bukti satu gulungan pipa karet warna biru, satu mesin diesel merk Domfeng, satu mesin pompa air merk NS, empat buah karpet, dan 1.500 karung berisi material tanah dan pasir yang mengandung emas.
Baca juga: Ketua Badan Pengawas Pemilu Kotabaru Rony Dukung Atensi Bawaslu RI Menjaga Kualitas Demokrasi
Baca juga: Innalillahi, Mantan Sekda Provinsi Kalsel Prof Ismet Ahmad Wafat di Usia 78 Tahun
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto mengatakan, kronologis kejadi berawal informasi dari PT PTK ada kegiatan penambanban tanpa izin pada 28 April 2023.
Diketahui kegiatan dilakukan oleh terduga terlapor masih dalam izin konsesi perusahaan. Selain didukung informasi di titik koordinat M 0379355, 9723256 terdapat sisa pengambilan material tanah dan pasir yang mengandung emas dengan menggunakan karung.
Dilakukan penelusuran dan ditemukan tumpukan karung berisi tanah dan pasir yang mengandung emas di sebuah kebun karet.
Belakangan diketahui, tumpukan karung berisi tanah dan pasir mengandung emas tersebut milik TA terduga terlapor.
"Merasa keberatan dan pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut," kata Agus.
Terduga melanggar pidana, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 03 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 04 Tahun 2009 Tentang Minerba.
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Polsek Sungai Durian
Polres Kotabaru
penambangan tanpa izin (Peti)
Gunung Liat
Kecamatan Sungai Durian
Kabupaten Kotabaru
PT Pelsart Tambang Kencana (PTK)
Banjarmasinpost.co.id
Pasca Banjir di Kotabaru, DLH Angkut Berton-ton Material Sedimen |
![]() |
---|
Hadiri Media Gathering, Kadisparpora Beberkan Perkembangan Bumi Perkemahan di Kotabaru |
![]() |
---|
Tekuk BSJ FC Melalui Adu Penalti, Buana Mega FC Juarai Miniso Bamega Cup 2025 |
![]() |
---|
Banyak Event Tapi Daya Beli Menurun, Begini Curhat Pedagang di Kotabaru |
![]() |
---|
Hari Ketiga FBS 2025 Kotabaru, Tampilkan Pawai Budaya hingga Atraksi Suku Dayak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.