Berita Viral

Viral Warga OKI Santai Pelihara 58 Ekor Buaya Muara di Sebelah Rumah, Dibongkar Polda Sumsel

Viral tiga orang pria asal Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pelihara 58 ekor buaya muara

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Tiga orang pria asal Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. 

BABANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga orang pria asal Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Ketiga pria dengan identitas Amrun (73), Sukarni (48) dan Supratman (43) itu ditangkap atas tuduhan kepemilikan penangkaran ilegal 58 ekor buaya muara.

Puluhan buaya muara tersebut diternak secara ilegal di halaman sebelah rumah.

Melansir dari kompas.com, Jumat (25/8/2023) Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terbongkarnya tempat penangkaran buaya muara ilegal itu berlangsung pada Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Viral Viurin Nursery Juragan Buah di Pasuruan Simpan Tumpukan Uang di Kulkas, Bingung Taruh Dimana

Baca juga: Viral Penampakan Telaga Biru Tersembunyi dalam Hutan Rimba di Papua, Bak Negeri Dongeng

Mulanya, masyarakat sekitar lokasi penangkaran resah dengan adanya penangkaran buaya muara. Sebab, masyarakat takut buaya muara itu lepas dan masuk ke rumah warga.

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa penangkaran tersebut tidak memiliki izin.

“Setelah kami datangi ada 58 ekor buaya mulai dari yang kecil sampai yang besar berada di tempat itu,”ujar Yudha saat melakukan gelar perkara, Kamis (24/8/2023).

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka tersebut memiliki buaya dengan jumlah berbeda.

Tersangka Sukarni sebanyak 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor dan tersangka Arun memelihara sebanyak 13 ekor.

“Kami belum mengetahui apakah buaya ini hendak dijual atau seperti apa. Karena menurut mereka buaya tersebut titipan dari seseorang bernama Budiman,” ungkap Yudha.

Baca juga: Viral Hubungan Bak Ayah dan Anak Seorang Pria di Bontang dengan Buaya Raksasa, Santai Peluk dan Cium

Yudha menerangkan, penangkaran buaya ilegal itu sudah berlangsung selama sembilan tahun.

Budiman sebagai pemilik sengaja mempekerjakan ketiganya untuk memelihara satwa itu. Bila telah berumur satu tahun, buaya tersebut akan diambil Budiman.

Sementara, para tersangka mendapatkan upah Rp 5.000 per cm.

“Budiman ini menurut keterangan tersangka sudah meninggal sejak beberapa tahun lalu, mereka tidak tahu buaya tersebut dibawa kemana, mereka hanya dirawat dan di upah,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka Sukarni mengaku, ia mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved