Berita Viral

Viral Warga OKI Santai Pelihara 58 Ekor Buaya Muara di Sebelah Rumah, Dibongkar Polda Sumsel

Viral tiga orang pria asal Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pelihara 58 ekor buaya muara

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Tiga orang pria asal Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. 

Namun, semenjak Budiman meninggal ia tidak lagi mendapatkan upah.

“Dulu yang sudah diambil 11 ekor, kami tidak tahu dibawa kemana. Sekarang Budiman itu sudah meninggal. Sehari-hari buayanya saya kasih makan ikan hasil tangkapan,”
ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp 100 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved