Religi

Ramai Artis Bercerai, Ini Ketentuan Talak dalam Islam Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan ketentuan talak dalam Islam, Ketentuan dalam Islam talak berada di tangan laki-laki atau suami.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan ketentuan talak dalam Islam, Ketentuan dalam Islam talak berada di tangan laki-laki atau suami. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan ketentuan talak dalam Islam.

Ketentuan dalam Islam talak berada di tangan laki-laki atau suami, dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah Allah menjadikan hal tersebut karena laki-laki cenderung menggunakan akal dalam berpikir dan bertindak.

Adapun jenis talak, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan jika sudah sampai pada talak ketiga maka tidak bisa lagi kembali, apabila ingin kembali ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Perceraian merupakan berakhirnya suatu hubungan rumah tangga atau pernikahan, atau terputusnya hubungan antara suami dan istri dalam menjalankan hubungan rumah tangga.

Baca juga: Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, Makin Jauh Lebih Baik

Baca juga: Tak Hanya untuk Sholat Fardhu Saja, Fungsi Masjid Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah

Para ulama sepakat membolehkan hukum perceraian dalam Islam, bahkan dalam keadaan tertentu perceraian menjadi wajib dilakukan.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan dalam syariat Islam perceraian atau memutuskan kata talak berada di tangan suami.

"Kalau cerai ada di tangan istri karena sedikit kecewa istri bisa dengan mudah mengatakan kata talak atau cerai," terang Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.

Sebab itu, laki-laki harus menggunakan akalnya dengan baik, tidak boleh sembarangan mengucapkan kalimat cerai dengan istri.

Ada pendapat ulama mengatakan cerai tidak jatuh saat diucapkan dalam keadaan emosi berat, bukan hanya marah-marah biasa, membuat lalai dan sebagaimana maka ini belum jatuh talak.

Allah SWT berfirman dalam Alquran yang menyatakan talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 229.

Baca juga: Anjuran Bersedekah Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, Bisa Jadi Amalan di Bulan Safar

Surat Al-Baqarah Ayat 229

ٱلطَّلَ قُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَ نٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـ ًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو لَ ئِكَ هُمُ ٱلظَّ لِمُونَ

A - alāqu marratāni fa imsākum bima'r fin au tasrī um bi`i sān, wa lā ya illu lakum an ta`khuż mimmā ātaitum hunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ud dallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ud dallāhi fa lā junā a 'alaihimā fīmaftadat bih, tilka ud dullāhi fa lā ta'tad hā, wa may yata'adda ud dallāhi fa ulā`ika humu - ālim n

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Batas seorang suami mengucap cerai atau talak yakni dua kali, misalnya yang pertama suami mengucapkan secara jelas kata cerai kepada istrinya maka talak jatuh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved