Pemilu 2024

Ternyata Ada 1 Mantan Napi Korupsi Masuk DCS, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

ada satu dari 690 bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi. Dia mencalonkan dari Daerah Pemilihan (Dapil) lima.

Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/RIZZA
ILUSTRASI - Menjelang Pemilu 2024, Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ternyata, ada satu bacaleg adalah mantan napi korupsi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Nida Guslaili Rahmadina pada Minggu (27/8) menyatakan tidak ada mantan narapidana dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kalsel.

Namun pada Senin (28/8), BPost mendapat informasi ada satu dari 690 bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi. Dia mencalonkan dari Daerah Pemilihan (Dapil) lima.

Saat dikonfirmasi, Senin, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023, jika vonis kurang dari lima tahun penjara maka tidak ada kewajiban untuk membuat pengumuman bacaleg itu mantan narapidana di media massa. Selain itu mantan napi tersebut telah bebas lebih dari lima tahun.

Sedang Nida mengatakan hingga Senin tidak ada anggota masyarakat yang melaporkan adanya mantan narapidana di DCS.

“Hingga hari ini tidak ada laporan adanya bacaleg yang mantan narapidana,” ujarnya, Senin malam.

Hingga hari terakhir tanggapan masyarakat terhadap DCS, Senin, KPU Kalsel mencatat dua laporan masyarakat

. Satu tanggapan terhadap kandidat DPD RI mengenai penulisan nama. Satunya lagi tertuju kepada bacaleg DPRD Kalsel.

“Penulisan nama satu calon DPD sudah kami selesaikan, tinggal bacaleg yang akan dimintai klarifikasi,” ucap Nida. Selanjutnya, meminta klarifikasi partai politik bacaleg tersebut.

Berbeda dengan KPU Kota Banjarmasin yang mendapat laporan adanya bacaleg yang tengah berurusan dengan perkara pidana. Selain itu ada laporan mengenai seorang bacaleg yang masih menjadi ketua RT.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Banjarmasin Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Subhani.

“Ini yang akan kami sampaikan kepada partai politik pengusung,” katanya.

Meski demikian, ia enggan menyebutkan nama dan parpolnya.

“Yang jelas bermasalah hukum pidana. Selasa (29/8) kami laporkan ke parpol pengusuang. Nanti kami minta tanggapan dan klarifikasinya,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal pada 29- 31 Agustus 2023 dilakukan klarifikasi kepada parpol mengenai tanggapan tanggapan masyarakat terhadap DCS. Penyampaian hasil klarifikasi oleh parpol kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota pada 1-7 September 2023.

Selanjutnya, pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi oleh partai politik perserta pemilu pada 8-11 September 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved