Polres Banjarbaru Sita Sabu

Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan 3 Kg Sabu di Rumah Kosong Kertak Hanyar Kalsel

Seorang pelaku kasus sabu seberat 3,7 kg, yakni SMA (38), sewa rumah untuk tempat simpan narkotika di Jalan A Yani Km11, Kecamatan Kertak Hanyar.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Kepala Polres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus 3,7 kilogram sabu, Rabu (30/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satu rumah di Kompleks Pesona Modern, Jalan A Yani Km11, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,  Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi gudang penyimpanan sabu.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers atas pengungkapan kasus 3,7 kilogram (kg) sabu oleh Polres Banjarbaru, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan Kapolres AKBP Dody Harza Kusumah bahwa rumah tersebut saat dilakukan penggeledahan dalam keadaan kosong.

"Rumah itu memang sengaja disewa oleh pelaku berinisal SMA (38) untuk menyimpan sabu, tapi tidak ditempati," kata Kapolres di kantornya di Kota Banjarbaru.

Baca juga: Sabu 3,7 Kg Disita Polres Banjarbaru Kalsel, Begini Modus Pelaku Simpan Barang Haram

Diberitakan sebelumnya, total 3,7 kg sabu disita personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Barang haram tersebut didapatkan dari tiga pelaku, pertama berawal dari penangkapan MFR (22), warga Kelurahan Landasan Ulin Timur, Banjarbaru, dengan barang bukti 14,39 gram.

Dari keterangan MFR, polisi melakukan pengembangan, hingga berhasil mengamankan pelaku berinisial SMA (38) warga Kelurahan Mekar Raya, Kecamatan Karang Anyar, Kabupaten Banjar.

Serta, pelaku berinisial AS (36), warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba, Polres Banjarbaru Sita 3,7 Kg Sabu

Dari dua pelaku tersebut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita berjumlah 3,6 kg.

"Mereka bertiga merupakan satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki caranya sendiri-sendiri untuk mengelabui polisi.

Seperti halnya pelaku berinisial MFR yang menyimpan narkoba jenis sabu tersebut di dalam kemasan minuman larutan penyegar sachet.

Baca juga: Diduga Saling Serang di Jalan Samudera, Kakek 70 Tahun dan Pemuda di Banjarmasin Ini Bersimbah Darah

Modus yang sama dilakukan dua pelaku lainnya yakni pria berinisal SMA (38) dan AS (36). Mereka menyimpan paketan sabu di dalam kemasan Teh Cina Guan Ying Wang.

"Modusnya memang seperti itu, dibungkus dengan kemasan teh cina dan minuman larutan penyegar sachet," terang Kapolres.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved