Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejaksaan Negeri Tabalong Temukan Pelaksanaan Studi Tiru Desa Tidak Sesuai Peraturan Bupati

Kejaksaan Negeri Tabalong serakan temuan kegiatan studi tiru ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tabalong karena tidak sesuai dengan peraturan.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ISTI ROHAYANTI
Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong di Jalan A Yani, Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Bermula dari laporan masyarakat perihal adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong, yang menjalin kerja sama dengan kepala desa terkait penyelenggaraan studi tiru, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data serta keterangan.

Kepala Kejaksaa Negeri (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intel, Amanda Adelia, menerangkan, dari laporan warga tersebut, oknum yang bersangkutan juga dianggap memaksa kepala desa untuk mengikuti kegiatan studi tiru. 

Lantas, menyikapi laporan yang ada, Tim Intilejen Kejari Tabalong melakukan pengumpulan data dan keterangan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

Di antaranya, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, seluruh Camat se Kabupaten Tabalong dan beberapa kepala desa. 

"Untuk klarifikasi dari kepala desa, diwakili empat desa dari satu kecamatan yang mengikuti studi tiru disertai membawa dokumen pertanggung," kata Amanda, Jumat (1/9/2023).

Lalu, desa yang tidak mengikuti pun juga tak lepas dari permintaan keterangan yang diwakili dua desa tiap kecamatan. 

Selain itu, tim Intelejen Kejari Tabalong kata Amanda juga meminta klarifikasi terhadap pihak ketiga sebagai penyelenggaraan studi tiru.

Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan terang Amanda, disimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak melibatkan oknum Kejari Tabalong Bidang Pidsus.  

Selain itu, didapati studi tiru yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 pasal 1 angka 5.

Lalu, pasal 4 penanganan biaya umum desa mengacu pada Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Desa, serta lampiran Peraturan Bupati Tabalong Nomor 49 Tahun 2022 terkait penetapan prioritas penggunaan dana desa terkait swakelola angka 3, yang mana kegiatan pengembangan kapasitas warga desa yang didanai dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau bekerja sama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang atau jasa.

Ia menjelaskan, kegiatan studi tiru yang diselenggarakan (Perjalanan Dinas Luar Daerah) tidak melalui persetujuan Bupati atau Camat atas nama Bupati.

Sehingga, kegiatan studi tiru yang diselenggarakan oleh kepala desa dengan pihak ketiga ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Dikarenakan, kegiatan dilakukan dengan menggunakan anggaran tahun 2023 yang mana saat ini masih berjalan anggaran tahun 2023.

“Berdasarkan MoU antara Kementerian Dalam Negeri , Kementerian Desa dan PDTT, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, kami menyerahkan temuan indikasi perbuatan melawan hukum ini ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tabalong,” tutup Amanda. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved