Berita HST

Walhi Desak Polisi atas Tambang Ilegal di Kabupaten HST, DLH Kalsel Sebut Tak Pernah Terbitkan Izin

Walhi Kalsel menilai jika tidak ada tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Kabupaten HST, maka kasusnya akan berlarut-larut.

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
DLHP HST untuk BPost
Penambangan diduga ilegal, nampak dari atas, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), belakangan ini sedang jadi sorotan.

Sebab, aktivitas Galian C di kawasan tersebut diduga ada keterlibatan aparat. Meski, Kapolres setempat sudah membantah.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menyebut, kasus itu harus mendapat perhatian serius.

Baca juga: Mencuat Informasi Aparat Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal, Polres HST Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, DLHP HST Laporkan Dugaan Tambang Batu Gunung Ilegal ke ESDM Kalsel

Pihaknya meminta polisi supaya bertindak tegas. “Kalau tidak, ya kasus tambang batu ilegal di Meratus itu begini-begini saja, berlarut-larut,” ucap Cak Kiss, sapaan akrabnya, Jumat (1/9/2023).

Di sisi lain, Kiss mendesak polisi membuktikan bantahan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Jalankan tugas sesuai fungsinya sebagai aparat penegak hukum. Jika memang tidak terlibat, buktikan,” tegasnya.

Baca juga: Partai Demokrat Banjarmasin Perintahkan Kader Turunkan Spanduknya yang Bergambar Anies

Baca juga: Kebakaran di Workshop CPB Binuang Kabupaten Tapin Kalsel, Api Bakar Tangki Fuel

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (DLH Kalsel), Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan tidak pernah menerbitkan izin operasional tambang Galian C, termasuk di Kabupaten HST.

Menurut Hanifah, sekalipun aktivitas Galian C, tetap harus mendapatkan izin.

“Karena, ada aturan yang ketat untuk pengelolaan lingkungan hidupnya dan harus mengacu dengan RTRW kabupaten,” bebernya.

Baca juga: Dua Rumah Hangus Akibat Kebakaran di Pengambangan Kota Banjarmasin

Baca juga: Mau Makan Bersama Keluarga, Warga Pengambangan Banjarmasin Ini Kaget Terjadi Kebakaran di Rumahnya

Jika dalam Perda RTRW di daerah setempat tidak memasukkan pemanfaatan wilayah itu untuk tambang, artinya, izin tersebut tidak keluar.

“Meskipun lahan yang ditambang tanah sendiri, tetap wajib memiliki izin melakukan aktivitas penambangan. Semuanya harus dalam koridor,” tekannya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved