Berita HST
Walhi Desak Polisi atas Tambang Ilegal di Kabupaten HST, DLH Kalsel Sebut Tak Pernah Terbitkan Izin
Walhi Kalsel menilai jika tidak ada tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Kabupaten HST, maka kasusnya akan berlarut-larut.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), belakangan ini sedang jadi sorotan.
Sebab, aktivitas Galian C di kawasan tersebut diduga ada keterlibatan aparat. Meski, Kapolres setempat sudah membantah.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menyebut, kasus itu harus mendapat perhatian serius.
Baca juga: Mencuat Informasi Aparat Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal, Polres HST Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, DLHP HST Laporkan Dugaan Tambang Batu Gunung Ilegal ke ESDM Kalsel
Pihaknya meminta polisi supaya bertindak tegas. “Kalau tidak, ya kasus tambang batu ilegal di Meratus itu begini-begini saja, berlarut-larut,” ucap Cak Kiss, sapaan akrabnya, Jumat (1/9/2023).
Di sisi lain, Kiss mendesak polisi membuktikan bantahan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jalankan tugas sesuai fungsinya sebagai aparat penegak hukum. Jika memang tidak terlibat, buktikan,” tegasnya.
Baca juga: Partai Demokrat Banjarmasin Perintahkan Kader Turunkan Spanduknya yang Bergambar Anies
Baca juga: Kebakaran di Workshop CPB Binuang Kabupaten Tapin Kalsel, Api Bakar Tangki Fuel
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (DLH Kalsel), Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan tidak pernah menerbitkan izin operasional tambang Galian C, termasuk di Kabupaten HST.
Menurut Hanifah, sekalipun aktivitas Galian C, tetap harus mendapatkan izin.
“Karena, ada aturan yang ketat untuk pengelolaan lingkungan hidupnya dan harus mengacu dengan RTRW kabupaten,” bebernya.
Baca juga: Dua Rumah Hangus Akibat Kebakaran di Pengambangan Kota Banjarmasin
Baca juga: Mau Makan Bersama Keluarga, Warga Pengambangan Banjarmasin Ini Kaget Terjadi Kebakaran di Rumahnya
Jika dalam Perda RTRW di daerah setempat tidak memasukkan pemanfaatan wilayah itu untuk tambang, artinya, izin tersebut tidak keluar.
“Meskipun lahan yang ditambang tanah sendiri, tetap wajib memiliki izin melakukan aktivitas penambangan. Semuanya harus dalam koridor,” tekannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Ketahanan Pangan di Balik Jeruji, WBP Rutan Barabai Panen Hasil Kebun |
|
|---|
| Kunjungi Limpasu, Kapolres HST Fokus pada Ketahanan Pangan dan Keamanan Lingkungan |
|
|---|
| Diduga Lupa Matikan Kompor, Dua Rumah di Ayuang Barabai HST Ludes Terbakar |
|
|---|
| Dari 1.458 Tenaga Non-ASN di HST, 188 Belum Terakomodasi dalam Seleksi PPPK |
|
|---|
| Polres HST Teguhkan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Potensi Bencana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.