Selebrita

Giliran Ipay Polisikan Ian Kasela, Tenteng Bukti Rekaman Demo Lagu Cinderella Tahun 1996

Musisi Ipay kini balik melaporkan Ian Kasela vokalis Band Radja ke Polisi. Singgung soalancaman hukuman 20 tahun.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Alivio/Instagram iankaselaradja
Kolase musisi Ipay dan Ian Kasela Vokalis Band Radja. Musisi Ipay kini balik melaporkan Ian Kasela vokalis Band Radja ke Polisi. Singgung soalancaman hukuman 20 tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perseteruan antara vokalis Band Radja, Ian Kasela dengan musisi Rival Ahmad alias Ipay semakin pelik.

Kini keduanya saling lapor polisi imbas konflik soal lagu Cinderella yang dipopulerkan Band Radja.

Sudah dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas oleh Ian Kasela, kini giliran Ipay melaporkan Ian Kasela ke Polisi.

Detil soal pelaporan Ian Kasela diungkap oleh kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia, Jumat (1/9/2023) kemarin.

"Hari ini Pak Ipay sudah melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara IK (Ian Kasela)," ujar Tiara Octavia dilansir dari Tribunews.com, Sabtu (2/9/2023).

Ia menjelaskan, lagu Cinderella merupakan karya yang diciptakan oleh Ipay di tahun 1996 dan telah dipublikasikan pada 1998.

"Dia diduga menggunakan lagu Cinderella tersebut yang ditulisnya itu menggunakan nama ciptaannya Ian Kasela strip Ipay, padahal nyatanya lagu itu telah diciptakan oleh klien kami sejak tahu 1996 dan telah dipublikasikan pada tahun 1998," jelasnya.

Baca juga: Jessica Mila Hamil Anak Pertama, Mertua Yakub Hasibuan Beberkan Usia Kandungan

Ian Kasela pun diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut mengenai hak cipta lagu Cinderella.

"Maka dari itu kami melaporkan karena diduga inisial IK itu melakukan tindak pidana Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta," kata Tiara.

Terkait laporan tersebut, dikatakan Tiara, pihaknya membawa bukti surat perjanjian kontrak yang ditanda tangani oleh Ian Kasela kepada publisher.

Tak hanya itu, pihaknya pun membawa master lagu Cinderella yang diciptakan oleh Ipay.

"Kita bawa surat perjanjian kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh Ian Kasela tersebut dengan publisher."

"Terus ada juga bukti demo master yang dibuat oleh Pak Ipay selaku pelapor," ucapnya.

Baca juga: Umbar Borok Indra Bekti, Sikap Marjam Abdurahman Kena Sentil Ustadz Derry Sulaiman

Atas laporan tersebut, Ian Kasela terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Ipay, Saiful menuturkan bahwa ancaman pidana tersebut tak main-main.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved