Religi

Hak dan Kewajiban Pasangan dalam Rumah Tangga, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam rumah tangga dijelaskan Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
Youtube khalidbasalamah
Hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam rumah tangga dijelaskan Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam rumah tangga.

Dikatakan Ustadz Khalid Basalamah, istri dan suami sebaiknya mengetahui segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga.

Dalam berumahtangga, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan selalu diperlukan adaptasi antar suami dan istri sebab pernikahan adalah bersatunya dua orang asing yang perlu penyesuaian selama berlangsungnya pernikahan.

Sejoli yang menikah akan membentuk rumah tangga dan keluarga. Akan tetapi dalam prosesnya, tak semua keluarga atau rumah tangga berjalan lancar dan bahagia.

Baca juga: Hal yang Dilakukan Nabi SAW Ketika Bermasalah dengan Aisyah RA, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Baca juga: Viral Pemancing Asal Kalsel Dililit Ular Piton Sepanjang 4 Meter, Begini Nasibnya Usai Diserang

 

Saling memahami dan melengkapi antara suami dan istri, menjadi kunci rumah tangga dapat harmonis, sakinah, mawaddah, dan rohmah.

Ustadz Khalid Basalamah memaparkan suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dalam rumah tangga.

"Hal ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, dalam sebuah hadist shahih diceritakan hak bagi seorang suami atas istrinya," kata Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.

Hal tersebut digambarkan dalam hadist berikut:

حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ فَلَحَسَتْهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ.

"Hak bagi seorang suami atas isterinya adalah jika saja ia (suami) mempunyai luka di kulitnya, kemudian sang isteri menjilatinya, maka pada hakikatnya ia belum benar-benar memenuhi haknya". HR Ahmad no. 247.

Pernikahan dalam Islam tidak membolehkan menikah dengan mahrom, maka praktis akan menikah dan hidup bersama orang asing yang tidak sedarah.

Begitu sudah ijab qabul atau akad nikah, maka hasil keringat dari bekerja atau usaha seorang suami harus diberikan kepada istrinya yang disebut nafkah, hukumnya wajib.

"Nafkah itu berupa makan, minum, pakaian, transportasi, tempat tinggal semampu suaminya dan itu wajib," jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Baca juga: Oklin Fia Ungkap Perlakuan Keluarga Usai Video Jilat Es Krim Viral, Selebgram 22 Tahun Ngaku Stres

Jika laki-laki atau suami tak memberi nafkah kepada anak dan istrinya maka Allah memberikan ganjaran atas kezaliman tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam bersabda:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved