Religi

Bolehkah Barang Gadai Diberikan ke Pemberi Utang Sebab Tak Dilunasi? Buya Yahya Beber Ketentuannya

Buya Yahya dalam satu ceramahnya terangkan mengenai hukum gadai. Termasuk bagaimana dengan barang yang digadaikan

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Dalam satu ceramahnya Buya Yahya pernah membahas mengenai soal gadai 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum barang gadai yang menjadi milik si pemberi utang karena utang tak mampu dilunasi oleh orang yang berutang.

Gadai diizinkan dalam Islam sebagai jaminan atas utang, disampaikan Buya Yahya adanya hal ini menjadi pengingat antara si peminjam dan yang meminjamkan uang meskipun tidak saling kenal.

Buya Yahya menuturkan dalam hal utang-piutang, seseorang akan mudah untuk meminjamkan ketika sudah saling mengenal.

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Baca juga: Cara Berdoa yang Baik Diterangkan Buya Yahya, Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Baca juga: Anjuran Amalan Istighfar Dijabarkan Ustadz Abdul Somad, Bisa Dirutinkan di Bulan Safar

Soal gadai, Islam memiliki aturan yang penting diperhatikan bagi umat Islam yang terlibat dalam urusan utang piutang.

Buya Yahya menjelaskan gadai dihadirkan dalam Islam untuk menjadi jaminan atas utang.

"Sebab pinjam-meminjam bisa saja terjadi antara orang yang saling mengenal atau tidak dikenal," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Bahkan bisa saja orang yang berutang adalah orang bisa dipercayai atau tidak. Jika orang tersebut dikenal dan bisa dipercaya terbilang mudah seseorang meminjamkan uang.

Namun, ada kalanya yang datang meminjam orang yang tidak dikenal sebelumnya bahkan tidak bisa dipercaya, misalnya ada kabar orang tersebut pernah berbohong.

Meski demikian, saat orang yang pernah berbohong itu datang kepada kita untuk berutang bisa saja memiliki hajat yang benar, misal anaknya sakit, atau mau bayar sekolah anak, dan lainnya.

"Apabila demikian sudah sepatutnya kita menolongnya, Islam menjaga hak Anda dengan gadai tersebut" papar Buya Yahya.

Sehingga orang bisa meminjamkan uang sekalipun dengan orang yang tidak dikenal dan tidak bisa dipercaya dengan adanya gadai atau jaminan.

Gadai menjaga hak atau materi yang telah diutangkan kepada orang lain, silaturahmi pun tetap utuh jika utang-piutang disertai jaminan tersebut.

Adapun gadai dijadikan penutup utang, ketika si peminjam tidak dapat membayar utang dalam waktu yang sudah ditentukan.

Barang yang digadai dijual, cara menjual nya yakni dijual secara normal bukan sistem lelang, dijual kepada yang mengerti harga sesuai harga pasar, usai dijual sisa uang penjualan barang dikembalikan kepada si pemilik barang atau yang berutang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved