Kriminalitas Tanahbumbu

Buang Barang Bukti ke Belakang Rumah di Sarigadung Kabupaten Tanbu, Polisi Temukan 23 Paket Sabu

Tersangka pemilik 23 paket sabu, SA (41), ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, Jumat (1/9/2023) pukul 19.20 Wita.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TANAH BUMBU
Pelaku pemilik 23 paket sabu, SA (41), kini ditahan di Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Rabu (6/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang laki-laki berinisial SA (41) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebabnya, pelaku tersebut ternyata kedapatan membawa 23 paket sabu.

Pelaku yang diduga keras menjual narkotika itu, dikatakan Kapolres AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, diamankan saat Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 19.20 Wita.

Penangkapan itu berlangsung di sebuah rumah di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel.

Baca juga: Tiga Bocah Laki-Laki Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru TPA, Pelaku Dibawa ke Polres Banjar Kalsel

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Guru TPA Cabuli Murid-murid, Kapolsek Kertak Hanyar Kalsel: Sedang Didalami

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di Jalan Kuranji. Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan, hingga pelaku diamankan," ungkapnya.

Di lokasi, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata barang bukti tersebut dibuang pelaku ke belakang rumah di Desa Sarigadung, Kabupaten Tanbu.

Setelah diperiksa polisi, ditemukanlah 23 paket sabu dengan berat bersih 35,26 Gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 98,5 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 32,67 gram, tiga handphone, tiga potong bekas makanan, satu kotak rokok, bungkusan bekas permen cokelat dan satu dompet.

Baca juga: Fakta El Corona Pengisi Pesta Crazy Rich Kalsel Malam Ini: Idola Ayu Ting Ting, Viral Duet Guru Udin

Baca juga: Bencana Karhutla Memaksa Sekolah di Banjarbaru Atur Jam Masuk, ISPA di Banjarmasin Naik Drastis

Barang bukti lainnya yang turut diamankan polisi, yaitu kotak kipas angin, sendok sabu, timbangan digital, pipet kaca, isolatip bening, satu bungkus plastik klip serta uang tunai Rp 100 ribu.

Selanjutnya, pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Tanbu.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved