Operasi Zebra 2023

Hari ke-3 Ops Zebra 2023, Ini Sanksi Mengancam Pengendara 'Lalai' , Simak Denda yang Bisa Dikenakan

Hari ini adalah hari ke-3 Operasi Zebra 2023 yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk di Polda Kalimantan Selatan, ini sanksi dendanya

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
Banjamasinpost.co.id/Mukhtar wahid
Polres Banjar melaksanakan Razia kendaraan bermotor roda dua di depan Pusat Perbelanjaan beberapa waktu lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hari ini adalah Rabu (6/9/2023) yang merupakan hari ke-3 Operasi Zebra 2023 di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tentunya para pengendara roda dua dan roda empat  termasuk di Kalimantan Selatan harus tetap mematuhi peraturan jika tak ingin di tilang pada Operasi Zebra Intan 2023 

Untuk itu parapengendara hendaknya tetap mempersiapkan surat-surat kendaraan kalian.

Pasalnya ada sanksi denda bisa mengancam pengendara jika tak melengkapi urat-surat kendaraannya.

Selain surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan, ada tujuh pelanggaran lalu lintas lain yang turut disasar.

Operasi Zebra 2023 ini juga serentak digelar di seluruh Indonesia, mulai Senin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9).

Baca juga: Ingat Operasi Zebra 2023 Mulai Hari Ini, Lengkapi Surat-Surat Kendaraan Anda, Ini Sanksi Melanggar

Baca juga: Gempa Goyang Yogyakarta Pagi Ini, Cek Info BMKG Pusat Getaran dan Kekuatannya

Untuk Kalimantan Selatan, titik operasi akan dilaksanakan di seluruh Kalsel.

Dilansir melalui akun Instagram @ditalantas_poldakalsel, selain mempersiapkan surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan, pengendara juga harus memperhatikan 7 pelanggaran lalu lintas yang akan disasar.

Berikut daftar Prioritas Penindakan 7 Pelanggaran Lalu Lintas :

1. PENGENDARA MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA

2. PENGEMUDI / PENGENDARA DIBAWAH UMUR

3. SEPEDA MOTOR BERBONCENGAN LEBIH DARI SATU ORANG

4. PENGENDARA SEPEDA MOTOR TIDAK MENGGUNAKAN HELM SNI Dan PENGEMUDI MOBIL TIDAK MENGGUNAKAN SAFETY BELT

5. PENGENDARA Dan PENGEMUDI KENDARAAN DALAM PENGARUH ATAU MENGKONSUMSI ALKOHOL

6. PENGENDARA MELAWAN ARUS

7. MELEBIHI BATAS KECEPATAN

Baca juga: Bacaan Doa Naik Kendaraan Latin dan Arab, Ceramah Ustadz Adi Hidayat Mengenai Maknanya

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca 33 Kota Rabu 6 September 2023, Waspada Banjarmasin, Cek Bandung dan Semarang

Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9).

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak mengeunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Mengemudikan kendaraan tanpa mengenakan sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

- Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved