Operasi Zebra 2023

Ingat Operasi Zebra 2023 Mulai Hari Ini, Lengkapi Surat-Surat Kendaraan Anda, Ini Sanksi Melanggar

Mulai hari ini Operazi Zebra 2023 serentak dilakukan di selruh Indonesia, ini kata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 

|
Editor: Irfani Rahman
Dok Banjarmasinpost.co.id
Razia Kendaraan. Mulai hari ini Senin 4 September 2023 Operasi Zebra 2023 resmi digelar,lengkapi surat-surat kendaraan anda 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para pngguna kendaraan bermotor ingat ini.Mulai hari ini Operasi Zebra 2023 resmi digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 

Operasi Zebra 2023 ini serentak digelar di seluruh Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023) nanti.

Para pengendara pun diingatkan agar melengkapi surat-surat kendaraan kalau tidak mau ditilang.

Adapun dalam Operasi Zebra 2023 ada tujuh pelanggaran yang bisa terkena sanksi tilang.

Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Baca juga: Hari ke-3 Ops Zebra 2023, Ini Sanksi Mengancam Pengendara Lalai , Simak Denda yang Bisa Dikenakan

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Papua Pegunungan, Cek Info BMKG Pusat Getaran

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Bacaan Doa Naik Kendaraan Latin dan Arab, Ceramah Ustadz Adi Hidayat Mengenai Maknanya

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Rabu 6 September 2023, Hujan Petir Landa Kaltim dan Aceh, Kalsel Siapkan Payung

- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved