Operasi Zebra 2023

Ingat Operasi Zebra 2023 Mulai Hari Ini, Lengkapi Surat-Surat Kendaraan Anda, Ini Sanksi Melanggar

Mulai hari ini Operazi Zebra 2023 serentak dilakukan di selruh Indonesia, ini kata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 

|
Editor: Irfani Rahman
Dok Banjarmasinpost.co.id
Razia Kendaraan. Mulai hari ini Senin 4 September 2023 Operasi Zebra 2023 resmi digelar,lengkapi surat-surat kendaraan anda 

- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. 

Ingatkan Anggota Lebih Dahulu

Selama dua pekan mendatang sejak Senin (4/9/2023), razia kendaraan bermotor dimulai secara serentak.

Wakil Kapolres Tanah Laut (Tala), Kompol Muhammad Irfan, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2023.

Upacara itu bertempat di halaman belakang polres di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Operasi Zebra Intan 2023 bertema Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tala M Danoe Sulaiman, Kodim dan Kasi Pidum Kejari Tala Harry Fauzan.

Dalam amanat Kapolda Kalsel yang dicakan Wakapolres, operasi berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini atau hingga 17 September mendatang.

Operasi ini menekankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung oleh gakkum secara elektronik baik secara statis maupun mobile. Juga dieertai teguran simpatik. 

Tujuannya, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dengan harapan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mempromosikan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.

Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya  harus dijaga dan kelola secara baik.

Apalagi, hampir sebagian besar aktivitas masyarakat menggunakan prasarana jalan sebagai prasarana penting dalam kesehariannya.

"Selain itu moda transportasi jalan juga merupakan kunci penting dalam tumbuhnya roda perekonomian suatu bangsa," ucap Wakapolres.

Maki, meningkatnya keperluan masyarakat terhadap prasarana jalan berbanding lurus dengan kompleksitas permasalahan tentang jalan. 

Seperti, kian banyaknya titik-titik kemacetan lalu lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan.

Hal ini disebabkan oleh kelalaian masyarakat pengguna jalan dikarenakan rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum perundang-undangan  terkait lalu lintas

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved