Religi
Hukum Utang-Piutang dalam Islam Dijabarkan Buya Yahya, Berikut Sunnah-sunnahnya
Dalam satu ceramahnay Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum utang-piutang dalam Islam, simak penjelasannya di bawah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjabarkan hukum utang-piutang dalam Islam.
Diuraikan Buya Yahya, bagi orang yang meminjamkan uang atau memberi utang kepada orang lain, wajib memberikan tempo atau perpanjangan waktu pembayaran jika orang yang berutang belum mampu membayar.
Terkait membebaskan utang seseorang, Buya Yahya menyebut hal tersebut hukumnya sunnah dan orang yang bisa melakukan hal itu adalah orang yang memiliki hati mulia.
Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda, dalam Islam utang wajib dibayar, jika yang berutang meninggal dunia maka ahli waris yang wajib membayar utang tersebut.
Buya Yahya menerangkan ada amalan sunnah yang lebih bagus daripada amalan wajib yakni terkait utang-piutang.
"Kalau orang ada utang dan dia belum bisa bayar, wajib bagi kita memberi tempo, tapi wajib pahalanya sedikit, sementara sunnah hukumnya untuk membebaskan utang tersebut, dan hebat bagi orang yang bisa membebaskan utang," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Bolehkah Barang Gadai Diberikan ke Pemberi Utang Sebab Tak Dilunasi? Buya Yahya Beber Ketentuannya
Baca juga: Bacaan Doa Naik Kendaraan Latin dan Arab, Ceramah Ustadz Adi Hidayat Mengenai Maknanya
Apabila Anda bermaksud membebaskan utang orang lain, maka hendaknya hal tersebut diberitahukan kepada orang yang bersangkutan, supaya tidak ada beban dan menjadi kabar gembira bagi orang tersebut.
Ini karena masalah utang perihal niat untuk membebaskan atau menganggap lunas utang tersebut, harus dilakukan penyampaian secara lisan bukan hanya niat dalam hati saja karena membebaskan utang sama dengan hibah atau pemberian maka harus dikabarkan kepada orang yang bersangkutan.
"Apabila berniat memberi atau membebaskan namun belum diikrarkan lantas orang yang berutang lalu membayar utangnya, maka Anda berhak menerima pembayaran utang itu, namun Anda kehilangan pahala yang besar dari niat yang besar yaitu niat membebaskan utang," papar Buya Yahya.
Sehingga sah-sah saja jika sudah berniat membebaskan utang, lalu menerima pembayaran utang tersebut ini karena yang punya utang belum tahu Anda bermaksud membebaskan utangnya.
Namun jika muncul keragu-raguan Anda pernah merasa memberitahu orang lain, entah istri atau anak untuk membebaskan utang orang lain maka bisa diberitahu kepada orang itu Anda sudah bermaksud membebaskan dan tetap ingin menerima pembayaran utang.
Terlebih jika Anda mengutangi seseorang yang tidak peduli dengan utangnya, atau tidak ada niat dan usaha untuk melunasi utang tersebut.
Hal yang dilakukan dan berpahala besar di sisi Allah adalah membebaskannya agar orang tersebut tak terus-menerus dalam keburukan.
Namun orang yang demikian tetap diganjar dosa meskipun Anda telah mengikhlaskan utangnya.
Buya Yahya menekankan mengikhlaskan utang sama dengan memberi sesuatu sebab itu harus diberitahukan kepada orang yang dihibahkan.
Jadwal 1 Rabiul Awal 1447 Hijriyah, Ustadz Adi Hidayat Urai Amalan Sholawat bagi Umat Muslim |
![]() |
---|
Hukum Merayakan Maulid Nabi bagi Umat Islam, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Bacaan Sholawat Ibrahimiyah Bisa Diamalkan di Bulan Maulid, Ustadz Adi Hidayat Urai Hikmahnya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Buka Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Anjurkan Pentingnya Berbuka Sesuai Sunnah |
![]() |
---|
Kapan 1 Rabiul Awal 1447 Hijriyah? Ustadz Abdul Somad Serukan Amalan Sholawat di Bulan Maulid Nabi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.