Pilpres 2024

Ramai-ramai Pasang Stiker Bergambar Gibran, Begini Kata Puluhan Sopir Angkot di Banjarmasin

Puluhan sopir angkot yang tergabung dalam Persatuan Taksi Kota Kuning Polos Sentra Antasari memasang stiker bergambar Gibran Rakabuming Raka

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Syaiful Riki
Puluhan sopir angkot ramai-ramai pasang stiker Gibran di Bundaran Air Mancur di Jalan Bank Rakyat, Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel, Rabu (6/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan sopir angkot memadati Bundaran Air Mancur di Jalan Bank Rakyat, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (6/9/2023).

Mereka yang tergabung dalam Persatuan Taksi Kota Kuning Polos Sentra Antasari itu melakukan pemasangan stiker bergambar Gibran Rakabuming Raka secara massal.

Stiker wajah Wali Kota Solo dengan tulisan ‘Maju Indonesia Saatnya yang Muda’ tersebut dipasang di bagian belakang kaca mobil.

Wakil Ketua Persatuan Taksi Kota Kuning Polos Sentra Antasari, Rahmadi menyebut pemasangan stiker tersebut tidak ada maksud tertentu.

Baca juga: Anies Baswedan Respons Ucapan Gibran Soal Menunggu Pinangan

Baca juga: Prabowo Diyakini Semakin Nyata Dapat Dukungan Jokowi Melalui Sosok Gibran

Baca juga: Gibran Mengaku Tak Tahu Relawannya Bertemu Prabowo

Meski belakangan nama Gibran digaungkan sejumlah relawan sebagai kandidat kontestan Pilpres 2024.

“Karena ini permintaan para relawan, jadi kami hanya membantu menyosialisasikan,” ucapnya.

Rahmadi mengaku memang belum menyatakan dukungan terhadap Gibran. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga sampai sekarang tidak menyatakan keinginan maju di Pilpres 2024.

“Kami masih menunggu, karena kan tidak ada kepastian juga siapa-siapa calon yang akan maju,” ujarnya.

Nama Gibran belakangan terakhir memang mencuat sebagai kandidat kontestan Pilpres 2024. Relawan Pro Jokowi di Kalsel memasangkan Gibran sebagai wakil Prabowo Subianto.

Keputusan tersebut berdasar hasil Konferensi Daerah (Konferda) Projo se-Kalsel, di Banjarmasin, Minggu (6/8/2023).

Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra diusulkan untuk berduet dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming.

Ketua DPD Projo Kalsel, Aulia Abdi, menjelaskan usulan duet pasangan tersebut bukan tanpa alasan.

Dia menilai, Prabowo merupakan orang yang tepat untuk melanjutkan program Jokowi setelah mengakhiri masa jabatan pada 2024 nanti.

“Program Presiden Jokowi tidak boleh berhenti setelah pelaksanaan Pemilu 2024, semua harus dilanjutkan oleh presiden berikutnya dengan sejumlah perbaikan,” ucapnya.

Aulia menyebut Prabowo dan Gibran merupakan kombinasi yang tepat. Prabowo adalah tokoh dengan segudang pengalaman, sedangkan Gibran dinilai merupakan wakil kaum muda nasional yang cerdas.

“Duet ini akan menyongsong Indonesia untuk menjadi negara maju dan gemilang menuju Indonesia emas 2045,” ujarnya.

Di samping itu, Aulia mengatakan mayoritas pemilih pada Pemilu 2024 yang berasal dari kalangan milenial juga menjadi alasan dukungan Projo terhadap Gibran.

“Munculnya pemimpin muda menjadi tren dunia untuk meneruskan estafet kepemimpinan. Sepak terjang kaum muda Indonesia juga banyak yang berhasil meraih kepemimpinan secara politik, baik tingkat lokal maupun nasional,” tuturnya.

Di sisi lain, Aulia menegaskan usulan dukungan terhadap Prabowo-Gibran tak bergantung dengan partai politik, termasuk PDI Perjuangan.

Meski Jokowi masih kader PDI Perjuangan, Aulia menyatakan DPD Projo Kalsel berhak menentukan dukungan sendiri.

“Sekarang kita tidak lagi terkait dengan PDIP. Jadi, Projo berdiri sendiri, dan kita bisa menentukan arah sendiri,” ujarnya.

Kendati begitu, DPD Projo Kalsel tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia minimal capres dan cawapres. Saat ini, hak tersebut masih menjalani uji materi.

Baca juga: Sikap Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani Melihat Prabowo dan Gibran Semobil, Saling Silaturahmi

Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi; Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Sementara para pemohon yang mengajukan uji materi ke MK menginginkan bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved