Kasus Oknum Paspampres

Isi Permintaan Maaf Panglima TNI Soal Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Pelanggaran Berat

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memohon maaf atas tindakan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membunuh warga sipil bernama Imam

Editor: Edi Nugroho
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). 

BANJARMASINPOT.CO.ID - Isi permintaan maaf Panglima TNI Laksamana Yudo Margono soal kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membunuh warga sipil bernama Imam Masykur terkuak.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memohon maaf atas tindakan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membunuh warga sipil bernama Imam Masykur.

Permohonan maaf itu disampaikan Yudo usai rapat kerja dengan Komisi I DPR yang digelar secara tertutup.

"Kemudian dalam penutupan, saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I memberikan dukungan kepada TNI, dan juga permohonan maaf saya atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Imam Maskyur terbunuh oleh TNI," kata Yudo ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Intip Materi dan Jumlah Soal Seleksi CPNS 2023, Tes Wawasan Kebangsaan hingga Tes Intelegensi Umum

Baca juga: Satu Kekuatan Ridwan Kamil Jika Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Singgung Jumlah Suara di Jawa Barat

"Saya selaku pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sampaikan melalui Komisi I," lanjut dia.

Yudo mengatakan, atas kejadian tersebut, oknum prajurit TNI itu harus dihukum maksimal karena dianggap telah melakukan pelanggaran pidana berat.

Dalam pernyataan sebelumnya, Yudo meminta agar pelaku dihukum maksimal, yaitu hukuman mati atau minimal seumur hidup.

"Saya sudah komitmen kemarin kan. Sudah saya sampaikan, dihukum maksimal seberat-beratnya, pasal berapa yang bisa dikenakan," tegas Yudo.

Pembunuhan oleh Oknum Paspampres, Hotman Paris jadi Kuasa Hukum Ibu Korban

Diketahui, Imam Masykur meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan satu anggota Paspampres dan dua anggota TNI AD.

Baca juga: Ramuan Perkasa dan Tahan Lama untuk Pria Sejati, dr Zaidul Akbar: Cukup Tiga Herbal Alami Saja

Ketiga prajurit TNI itu antara lain Praka RM, Praka J, dan Praka HS.

Praka RM adalah anggota Paspampres yang sehari-hari bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Sementara itu, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD. Sedangkan Praka J merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.

Kasus tersebut saat ini telah diselidiki oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) dan dibantu tim supervisi Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Minta Maaf Atas Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Sipil",

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved