Berita Banjarmasin
Razia ODOL Digelar di Banjarmasin, Enam Truk Ini Terjaring
Sebanyak enam truk angkutan terjaring razia over dimension over load (odol) yang digelar di Banjarmasin
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak enam truk angkutan terjaring razia over dimension over load (odol) yang digelar di Banjarmasin, Senin (11/9/2023).
Razia kali ini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Kanit Turjawali Polresta Banjarmasin, Ipda Suparwoto mengatakan, kali ini terjaring enam angkutan kendaraan dengan ukuran berbeda. Yakni roda empat, enam, hingga roda yang lebih dari enam.
"Kebanyakan sudah over dimensi kemudian tidak bisa menunjukan uji KIR," bebernya.
Baca juga: Cegah Dilewati Kendaraan ODOL, Jembatan Paringin Dipasang Portal Berlapis
Baca juga: Razia Odol di Kota Banjarmasin Rutin Dilakukan Satu Bulan Empat Kali, Melanggar Didenda Rp 24 Juta
Selain tindakan tilang terhadap pelanggar. Pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada sopir angkutan terkait jam operasional truk dan kapasitas truk agar tidak melebihi muatan.
"Kami melakukan razia. Selain itu juga memeriksa surat-surat hingga KIR," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, jika pihaknya rutin melakukan sebanyak empat kali perbulan.
Razia ini tidak ada jadwalnya. Hanya saja bebernya, dilakukan empat kali per bulan. Entah itu di awal bulan, tengah bulan, atau akhir bulan.
Ia mengatakan selama ini terbanyak yakni pelanggar yang tidak memiliki KIR.
Menurutnya, jika angkutan sudah over dimensi maka dipastikan tidak akan lolos uji KIR.
Sementara itu, berdasarkan aturan over dimensi angkutan bisa dipidana satu tahun penjara atau denda maksimal 24 juta.
Baca juga: Penerapan Zero ODOL di Banjarmasin, Truk Keluar Masuk Pelabuhan Trisakti Lewati Jembatan Timbang
Hal ini berdasarkan pasal 227 UU 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dimana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan produksi pabrik.
Pun dengan overloading. Overloading bisa dikenakan pas 307 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Razia-Odol-dogelar-di-Banjarmasin-7.jpg)