Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Barang Bukti Dugaan TPPU Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama di Banjarmasin Kalsel

Pejabat Polda Kalsel merilis barang bukti dugaan TPPU sindikat narkoba internasional Fredy Pratama di Shanghai Palace Restaurant Banjarmasin.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sindikat narkoba internasional dari Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming saat di halaman Shanghai Palace Restauran, Jalan HJ Djok Mentaya, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (12/9/2023). 

Serta, Shanghai Palace Restauran Banjarmasin, Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin seluas 374. 

Selain itu, mobil Mazda CX 5 tahun 2013, Toyota Vellfire N 83 VI tahun 2015 dan Toyota Hilux yang diamankan di wilayah Polda Kalimantan Tengah. 

Kemudian, Toyota BZX serta satu kendaraan roda dua merek BMW. 

Menurut AKBP Ernesto Saeser, pengungkapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. 

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memasang garis polisi di rumah makan Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya, Kota Banjarmasin, Selasa (12/9/2023).
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memasang garis polisi di rumah makan Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya, Kota Banjarmasin, Selasa (12/9/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON)

"Kami menetapkan tersangka Fredy Pratama yang kini masih menjadi dicari," katanya. 

Ia menyebut hasil sitaan ini mencapai nilai Rp 43,930 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved