Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel, Sidang Pembacaan Putusan untuk Paman Fredy Pratama Ditunda

Sidang pembacaan putusan atau vonis paman terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Satrya Gunawan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Sidang pembacaan putusan atau vonis paman terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Satrya Gunawan alias Babah, hari ini Selasa (9/7/2024) akhirnya ditunda. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang pembacaan putusan atau vonis paman terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Satrya Gunawan alias Babah, hari ini Selasa (9/7/2024) akhirnya ditunda.

Sesuai jadwal, sidang putusan untuk Babah dilakukan pada hari ini oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang pun digelar, dan terdakwa Babah pun kembali dihadirkan dalam ruang sidang mengenakan rompi oren dengan agenda pembacaan putusan.

Namun rupanya putusan masih belum siap, sehingga Majelis Hakim pun menyatakan menunda sidang pembacaan putusan.

Baca juga: ASN Dingatkan Jangan Sampai Terlibat Judi Online, Sekda HSU:Ada Sanksi yang Disiapkan

Baca juga: Kegiatan Ini Diduga Penyebab Rusaknya Jalan Kampung Nelayan Takisung, Kades Minta Jalan Diperbaiki

"Putusan belum rampung, jadi sidang ditunda menjadi Senin (15/7/2024)," ujar Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Seperti diketahui, Babah duduk di kursi pesakitan karena terseret dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba Miming.

Babah pun tidak sendirian, karena ayah kandung Miming yakni Lian Silas pun juga ikut terjerat TPPU dan bahkan sudah menjalani vonis terpisah.

Babah diduga turut menerima aliran dana yang bersumber dari Miming yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian uang tersebut dibelikan ke sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Babah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menjadi dakwaan primair.

Oleh karenanya JPU pun menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut puluhan aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa dirampas untuk negara.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved