Penerimaan CPNS 2023

Dibuka 17 September, Ini Link Pendaftaran CPNS 2023, Simak Cara Daftar dan Dokumen Dipersiapkan

Simak link Pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka mulai 17 September 2023. Simak juga cara daftar dan dokumen yang kalian siapkan

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com
ILustrasi CPNS 2023 -Simak Link Pendaftaran CPNS 2023. Berikuity dokumen yang bisa kalian siapkan 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Dalam hitungan hari Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 segera dibuka. Berikut cara daffar seleksi CPNS 2023 dan berkas atau dokumen yang diperlukan.

Kalian yang ingikn ikut Pendaftaran CPNS 2023 serta PPPK 2023  bisa simak dokumen apa saja yang harus kalian persiapkan.

Simak juga cara daftar CPNS di bawah ini. Hal ini penting agar nantinya saat mendaftar dokumen kalian sudah lengkap.

Diketahui  Pendaftaran CPNS 2023 lulusan sarjana (S1) dibuka pada 17 September 2023.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan tahun ini alokasi CPNS 2023 sebanyak 28.903 formasi.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Mendaftar CPNS dan PPPK 2023, Jangan Lupa Siapkan Juga Dokumen Ini

Baca juga: Ingat Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September 2023, Segera Siapkan Dokumen Ini

Kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan detail formasi CPNS mulai 16-30 September 2023.

Berikut syarat, cara pendaftaran dan jadwal lengkap CPNS 2023.

1. Syarat pendaftaran CPNS 2023

Syarat umum CPNS 2023 itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yakni:

- Warga negara Indonesia (WNI). Berusia 18-35 tahun.

- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. Sehat jasmani dan rohani. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Baca juga: Ingat Operasi Zebra 2023 Mulai Hari Ini, Lengkapi Surat-Surat Kendaraan Anda, Ini Sanksi Melanggar

Baca juga: Gempa Guncang Kendal Jawa Tengah Hari Ini, Imbas Magnitudo 4,9, Cek Pusat Getarannya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved