Religi

Investasi yang Dilarang Islam

Investasi Mengandung Riba. Secara teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam.

Editor: Edi Nugroho
ACT untuk BPost
Ilustrasi: PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) menjalin kerjasama dengan Global Wakaf menghadirkan sebuah layanan Wakaf Saham yang objeknya berupa saham syariah dan atau keuntungan investasinya. 

Investasi yang Dilarang Islam

* Investasi Mengandung Riba
Secara teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan hukum islam. Investasi dapat tergolong riba bila memiliki tambahan atau bunga atas pokok utang.

Ciri investasi yang mengandung riba adalah sejak awal sudah dibuat perjanjian imbalan bunga yang berjumlah beberapa persen dari dana yang akan diberikan. Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai syariat islam.

* Investasi Berkaitan Zat Haram
Di dalam Islam, segala sesuatu yang halal dapat terlihat dengan sangat jelas, begitu pun yang haram. Jadi, investasi yang berkaitan dengan bisnis barang atau jasa seperti minuman keras, jual-beli daging babi, transaksi narkoba, dan lainnya yang pasti dilarang oleh Islam, jelas tidak diperbolehkan.

* Investasi Gharar
Gharar berarti tidak jelas. Islam sangat menentang aktivitas jual-beli yang tidak memiliki kepastian dalam akad yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas objek atau cara penyerahannya. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan. Misalnya, investasi dikatakan berbasis online, tetapi masih bersifat gharar, yang berarti jenis bisnis tidak jelas atau tidak diketahui. Lembaga investasi gharar umumnya juga tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Ika Yakini Investasinya Halal

Baca juga: Utamakan Untung dan Berkah, Investor Berpedoman Al-Qur’an dan Hadis

* Investasi Berunsur Kecurangan
Perlu dipahami bahwa investasi halal bila dijalankan dengan unsur kecurangan, secara otomatis akan menjadi haram. Investasi yang memiliki unsur kecurangan juga akan dilakukan dengan cara tidak baik (dzalim). Investasi jenis ini biasanya dilakukan dengan cara pemaksaan dalam akad atau transaksi, ada penipuan (tadlis), merekayasa permintaan (tanajusy), bersifat menimbun (ihtikar), merugikan (ghabn), membahayakan (dharar), dan memiliki aktivitas suap-menyuap (risywah).

* Investasi Penuh Spekulasi
Investasi yang bersifat spekulasi di sini umumnya memiliki praktik perjudian. Judi tentunya sangat bertentangan dengan syariat Islam. Investasi yang penuh spekulasi juga biasanya memiliki skema menanam modal sedikit untuk mendapatkan imbalan yang banyak. Imbalan yang banyak itu pun akan diterima dengan mengambil hak orang lain yang juga berinvestasi. Investasi jenis ini dapat dilihat dalam skema money game dan sejenisnya. (principal.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved