Religi

Utamakan Untung dan Berkah, Investor Berpedoman Al-Qur’an dan Hadis

Sekretaris Komisi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat menggungkan berinvestasi secara halal merupakan suatu keutamaan

Tayang:
Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Ustadz Abuzar Al-Giffari, Penceramah di LP dan BNI 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Bagi kaum muslim, berinvestasi secara halal merupakan suatu keutamaan agar selain mendulang untung, juga mendapat keberkahan. Terkait itu, banyak umat Islam mencari instrumen investasi sesuai prinsip syariah, yang tujuannya bukan hanya keuntungan duniawi.

Dalam ajaran Islam, pengelolaan investasi yang berdasar pada kejujuran, tanpa penipuan, serta dilakukan secara sukarela, maka aman untuk dijalankan.

Menurut Sekretaris Komisi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat MUI Kota Banjarmasin, ustadz Abuzar Al-Giffari, investasi merupakan bagian dari fikih muamalah, sehingga berlaku kaidah yang artinya: Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan, sampai dengan ada dalil yang mengharamkan.

“Jadi, seorang muslim boleh dan sah-sah saja berinvestasi, selama tidak bertentangan dengan hukum syariah dan juga hukum positif,” ujar ustadz Abuzar Al-Giffari kepada Serambi UmmaH.

Baca juga: Rasulullah Pilih Duduk dan Bergabung

Baca juga: Karakteristik Tersendiri

Selain itu, lanjut dia, Islam adalah agama yang selalu bisa menyesuaikan dengan perubahan zaman, asalkan tetap mengikuti sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan hadis.

Jadi, apa pun bentuk investasinya, baik langsung maupun tidak langsung, tetap berpegang kepada Al-Qur’an dan hadis. Selain itu, ada namanya menghitung risiko (risk) dan keuntungannya (return) yang harus menjadi perhatikan calon investor.

“Investasi dalam tatanan syariat Islam,termasuk ruang lingkup fikih muamalah, sehingga sesuai kaidahnya. Investasi dalam bentuk saham, surat berharga dan lainnya, dibolehkan saja. Bahkan ada aturan atau fatwa dari MUI sebagai representasi hukum Islam, yakni Fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000,” beber ustadz Abuzar Al-Giffari.

Dia juga menyampaikan ayat Al- Qur’an dan riwayat atau sunah Nabi Muhammad SAW yang mengangkat masalah investasi. Seperti QS Al-Hasyr ayat 18, yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah tiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.

Ayat ini, imbuh dia, secara eksplisit memerintahkan manusia agar berinvestasi, baik dalam bentuk ibadah, maupun kegiatan muamalah maaliyah untuk bekal di akhirat kelak. Ustadz Abuzar Al-Giffari menuturkan, dalam sejarah, saat masih kecil, Nabi Muhammad SAW pernah menerima pekerjaan menggembalakan ternak penduduk Makkah. Lalu nabi berkata kepada para sahabatnya,”Semua nabi pernah menggembala”. Para sahabat bertanya, “Bagaimana denganmu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,” Allah SWT tidak mengutus seorang nabi melainkan dia pernah menggembala ternak.”

Para sahabat kemudian bertanya lagi, “Engkau sendiri bagaimana wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,” Aku dulu menggembala kambing penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath.”

Baca juga: Manfaatkan Fasilitas yang Diberikan Allah

Ketika berusia muda, Nabi SAW pernah juga mengelola perdagangan milik seseorang (investor) dengan mendapatkan upah dalam bentuk unta. Dan sebelum menikah dengan Siti Khadijah, beliau sempat memperdagangkan barang dagangan Siti Khadijah dengan kerja sama sistem mudarabah (bagi hasil), sehingga semua pihak merasa nyaman. Hal itu tidak salah, sebab nabi dikenal sebagai orang yang amanah di masa itu, sehingga dijuluki Al Amin.

Ustadz Abuzar Al-Giffari menambahkan, sebagai muslim yang taat, tentunya selalu memperhatikan aturan syariat dan regulasi tiap perkara yang akan dikerjakan. Khususnya tentang memilih investasi yang halal dan berkah. Di antaranaya, tidak mencari rezeki dari sektor usaha haram, tidak menzalimi, berprinsip keadilan, transaksi atas dasar sama rida, tidak ada unsur riba, maisir (judi), gharar (ketidakpastian), tadlis (penipuan), darar (Kerusakan) dan tidak mengandung maksiat.

“Sebab, syariat Islam dibuat untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (mim)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved