Berita Tabalong

Bawaslu Tabalong Gelar Rakor Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan DPRD, Libatkan Parpol

Bawaslu Tabalong-Bawaslu Kabupaten Tabalong menggelar rapat koordinasi (rakor) mekanisme penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan, Sabtu (16/9/

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Bawaslu Tabalong-Bawaslu Kabupaten Tabalong menggelar rapat koordinasi (rakor) mekanisme penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan, Sabtu (16/9/2023) di Hotel Jelita Tanjung, Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung dari 4 Oktober 2024 sampai 3 November 2024.

Mendekati tahapan penyusunan dan penetapan DCT ini, Bawaslu Kabupaten Tabalong menggelar rapat koordinasi (rakor) mekanisme penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan, Sabtu (16/9/2023).

Dalam rakor yang dihelat di Hotel Jelita Tanjung, Tabalong ini, hadir sejumlah perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu, di antaranya PAN, PKB, Demokrat, Buruh, Perindo, PPP, PKN, Golkar, dan Nasdem.

Kemudian juga ada dari kalangan awak media dan Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Laksanakan Safari Jumat di Masjid Baiturrahman Desa Kindingan, Bupati HST Ajak Masyarakat Jaga Alam

Baca juga: Sinden Gelaran Wayang Ikut Banjir Saweran di Pesta Crazy Rich Kalsel, Senasib Artis New Monata

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, menyampaikan, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta pemilu, maka dalam rakor ini dihadirkan tiga narasumber.

Terdiri dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Akhmad Mukhlis, yang menjabarkan dasar hukum penyelesaian sengketa proses pemilu.

Ketua Bawaslu Kalsel periode 2012-2017, Mahyuni, menyampaikan materi memastikan kesiapan pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Kemudian juga ada anggota KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa, yang menyampaikan mekanisme pencermatan rancangan DCT anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Bawaslu dapat menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU sesuai tingkatan," kata Mahdan Basuki, usai membuka rakor.

Menurutnya, sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terjadi karena adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sesuai tingkatan.

Baca juga: Kebakaran Jelang Tengah Malam di Desa Telaga Hanyar HSU, Kandang Ayam dan Rumah Hangus Terbakar

"Sengketa proses tersebut sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pada tahapan pemilu tertentu. Keputusan KPU dimaksud bisa berbentuk keputusan dan atau berita acara," jelasnya.

Untuk itu bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan, dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU sesuai tingkatan.

"Dalam hal pencalonan DPRD kabupaten kota, pemohon penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, yakni parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD kabupaten kota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai calon,” katanya.

Masih menurut Mahdan, dalam rakor kali ini juga diuraikan mekanisme penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu.

Dimana untuk mempercepat penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu, Bawaslu kabupaten dapat memberikan mandat kepada panwaslu kecamatan untuk menyelesaikan di tempat terjadinya sengketa di hari yang sama setelah permohonan disampaikan.

"Sengketa proses antar peserta pemilu ini biasanya terjadi pada masa kampanye," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved