Berita HSS

Dibeli Rp 2,3 M, Airboat Penghalau Ilegal Fishing di HSS Belum Optimal, Diskan Ungkap Kendala Ini

Airboat yang dibeli senilai Rp2,3 miliar tahun 2021 diakui Dinas Perikanan HSS tidak berfungsi optimal

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Dinas Perikanan HSS untuk BPost
Penampakan Airboat milik Pemkab HSS saat patroli illegal fishing  di Perairan rawa Danau Bangkau pada 2022 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memiliki sebuah airboat.

Kapal untuk mengatasi masalah illegal fishing itu dibeli sejak tahun 2021 lalu, senilai Rp 2,3 miliar.

Kapal tersebut masih operasional digunakan untuk patroli di perairan rawa, namun diakui tak bisa berfungsi secara optimal.

Kepala Bidang Pengendalian SUmberdaya Perikanan, Dinas Perikanan HSS Muhyaripandi, dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Minggu (17/9/2023) menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat airboat tak berfungsi maksimal.

Baca juga: Berakhir Masa Jabatan, Wabup HSS Syamsuri Arsyad Kembali ke Usaha Pariwisata Selain Nyaleg

Baca juga: Jemaah Rela Berpanas-panasan Dengar Tausyiah Ustadz Abdul Somad di Ponpes Minhajul Abidin HSS

Baca juga: Tipu Muslihat Susanto Dokter Gadungan yang Pernah Beroperasi di Kandangan HSS Kalsel, Data Facebook

Antara lain, penambahan kabin pada airboat yang membuat bobot kapal tambah berat.

Hal tersebut menyebabkan daya dorong mesin kipasnya cepat overhit atau terlalu panas.

Bangunan kabin di depan kipas airboat membuat sirkulasi udara/angin kurang maksimal. 

 “Di luar alasan tenis tadi, spesifikasi airboat yang dibeli Pemkab HSS sudah sesuai permintaan masyarakat,”kata Muhyaripandi.

Dijelaskan penggunaan kabin sebagai tambahan untuk kepentingan keamanan pengguna saat operasioanal Razia illegal fishing, agar terhindar dari tindak kekerasan pelaku.

Adapun kapasitas kabin 12 orang, karena kalau hanya dua orang tidak aman jika pelaku illegal fishing melakukan perlawanan.

Meski membawa 12 orang di kabin,  namun, airboat masih bisa menerobos ilung-ilung karena letak baling-balingnya yang tak berada dalam air.

Saat ini kapal tersebut masih digunakan sebagai fasilitas pendukung Dinas Perikanan, Satpolair, masyarakat di Danau Bagkau dan sekitarnya untuk patroli pengawasan.

“Parkirnya di Desa Bangkau diawasi Pokwasmas. Digunakan untuk patroli dan Razia bersama di perairan Danau Bangkau yang rawan penangkapan ikan secara illegal dengan penyetruman, "kata Pandi.

Adapun tenaga operasionalnya, warga Danau Bangkau yang sudah dilatih sebagai motorisnya.

Baca juga: Islamic Center di Kabupaten HSS Diresmikan, Ini Dana APBD yang Digunakan untuk Pembangunanya

Sebelumnya, keberadaan airboat ini dipertanyakan DPRD HSS, karena kecepatannya dilaporkan tak maksimal.

Selain biaya operasional yang mahal juga tak berfungsi maksimal khususnya dari sisi kecepatannya.

Wakil Ketua DPRD Kartoyo saat rapat kerja dengan PEmkab HSS beberapa waktu lalu menyebut kecepatannya di bawah kecepatan klotok milik masyarakat. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved