Razia Warung Jablai di Balangan

Pemilik dan Tamu Warung Jablay di Balangan Ini Dapat Penyuluhan tentang Bahaya Gonta-ganti Pasangan

Pengakuan pemilik warung jablay yang diamankan Satpol PP Balangan, NH (45), tamu lelakinya pernah datang menjadi pembeli minuman kopi.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Para petugas Satpol PP saat razia di warung jablay di wilayah Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (20/9/2023) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Acara mau mandi bareng siang-siang yang akan dilakukan pasangan bukan suami istri, sudah tanpa busana, gagal total, Rabu (20/9/2023).

Malah, acara pasangan itu harus berakhir di Kantor Satpol PP Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Sebabnya, mereka tepergok anggota Satpol PP yang melakukan razia pada warung jablay di wilayah Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Balangan, Provinsi Kalsel.

Baca juga: Razia Satpol PP di Warung Jablay Kabupaten Balangan, Cerita tentang Melayani Tamu Lelaki

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Orang Tanpa Busana Tepergok Satpol PP Kabupaten Balangan di Warung Jablai

Penggerebekan yang dilakukan petugas, mengacu pada Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan tuna susila.

Pada saat penggerebekan diamankan, dua orang bukan suami istriyang tengah bersama-sama dan tanpa busana.

Pengakuan NH (45), perempuan yang diamankan petugas, bahwa tamu lelakinya yang akan mandi bareng itu pernah datang menjadi pembeli minuman kopi di warungnya.

Baca juga: Ini Instruksi Tegas Paman Birin Terhadap 3 Pj Bupati Saat Dilantik, Terus Bergerak Jangan Pemalas

Baca juga: Tak Hanya Pelantikan PJ Bupati di Kalsel, Tiga Srikandi Ini Akan Jadi Ketua Tim Penggerak PKK

Setelah diminta petugas agar mereka mengenakan pakaian, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP.

Berikutnya, pasangan bukan suami istri itu menjalani pemeriksaan. 

Sementara itu, Ferdy Syaftiawan, Kasi Binwas Satpol PP Balangan, bersama Faisal Noor Hadi, ST, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Baca juga: Jago Merah Membara di Muara Asamasam Tanahlaut, Warga Sempat Panik Api Dekati Sekolahan

Baca juga: Pengedar Miras di Kelumpang Hulu Kotabaru Ditangkap, Jajakan Minumah Beralkohol Pakai Mobil

Dalam kesempatan tersebut, pasangan bukan suami istri itu diberikan penyuluhan mengenai bahayanya penyakit kelamin dan penyakit menular seperti HIV AIDS. 

"Bahanya dan mematikannya HIV AIDS jika sampai menyerang akibat berganti-ganti pasangan, hal ini disampaikan agar tidak melakukan kegiatan asusila kembali," ungkapnya. 

Selanjutnya, pasangan bukan suami istri tersebut akan dIkenakan Pasal 9 Perda Nomor 1  Tahun 2021 dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 10 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved