Berita Kotabaru

Pengedar Miras di Kelumpang Hulu Kotabaru Ditangkap, Jajakan Minumah Beralkohol Pakai Mobil

Dua pengedar minuman keras ditangkap petugas Polsek Kelumpang Hulu di sebuah warung di Desa Banua Lawas,Kabupaten Kotabaru

|
Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
Ist Humas Polres Kotabaru Untuk BPost
Barang bukti minuman keras yang diamankan Polsek Klumpang Hulu 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Anggota Polsek Kelumpang Hulu menangkap tangan penjual minuman keras (Miras) di sebuah warung di Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (19/9/2023) siang.

Pelaku DN (41), warga RT 009/003, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu. Diamankan saat anggota patroli giat operasi sikat dengan sasaran warung-warung disinyalir menjual minuman beralkohol.

Gencar operasi dilakukan anggota, terlebih setelah menerima informasi masyarakat, DN sering melakukan transaksi miras ke warung-warung di sepanjang jalan Provinsi khususnya di wilayah Kotabaru.

Pelaku kerap menawarkan minuman keras dari warung ke warung di ruang jalan dari Kecamatan Kelumpang Hilir sampai Kecamatan Kelumpang Hulu.

Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu di Kotabaru, Petugas Temukan Pistol FN Lengkap Dengan Peluru

Baca juga: Tutorial Cara Ikut Pendaftaran CPNS 2023 yang Dibuka Hari Ini, Simak Langkah Buat Akun SSCASN

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Daftar Syarat yang Wajib Ada

Selain itu sebelumnya petugas mengantongi ciri-ciri dan nopol mobil yang acap kali menawarkan miras ke warung-warung tersebut.

Ketika petugas melakukan patroli dan melintas di jalan di kawasan Desa Banua Lawas, RT 03, Kecamatam Kelumpang Hulu petugas menjumpai mobil diduga kuat menjual miras.

Setelah didapatkan identitas kepemilikan mobil dan sesuai yang ditarget, dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan berbagai merk minuman beralkohol.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto merincinkan, alhasil pemeriksaan ditemukan 14 kardus miras dengan rincian.

Alkohol cap gajah duduk kadar 90 persen sebanyak 180 botol, whisky 22 botol, bir merk guines 11 botol, alexis 42 botol, BAE 10 botol, bin merk bintang 24 botol, kawa-kawa 24 botol, dan merk anggur merah 6 Botol.

Menurut Agus, 14 kardus miras sisa dari sebagian yang telah terjual. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

Terlapor dikenakan tindak pidana Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved