Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai di PN Banjarbaru, Tiga Saksi Diperiksa

Sidang perkara Tindak pidana Kepabeanan dan Cukai dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Tirta PN Banjarbaru

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Kejari Banjarbaru
Suasana sidang perkara tidak pidana Kepabeanan dan Cukai dengan agenda pemeriksaan saksi, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (19/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang perkara Tindak pidana Kepabeanan dan Cukai dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Adapun saksi yang diperiksa pada sidang yang dilaksanaka pada Selasa, (19/9/2023) berjumlah dua orang.

Mereka di antaranya adalah Ahlis Fauzul (Bea Cukai Banjarmasin) AM Baihaqi (Kurir Ekspedisi yang sering digunakan oleh Terdakwa Anhari Ramadhani.

Saksi Ahli menerangkan terdakwa ditangkap di rumah kontrakannya beserta barang bukti 22.160 batang SPM (rokok filter) dan 1.440 batang SKM (rokok kretek).

Terdakwa membeli barang tersebut dari E-comerce melalui aplikasi Tokopedia. Seluruh barang bukti tersebut tidak dilekati oleh pita cukai. 

Sementara itu saksi Baihaqi membenarkan, barang paket milik terdakwa dikirimkan melalui jasa ekspedisi tempat saksi bekerja.

Paket yang dikirimkan berjumlah delapan karton dengan resi atas nama orang berbeda dan bukan nama terdakwa.

Ketika paket dikirim, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi nomor resi  tersebut, baru oleh saksi paket dikirimkan ke alamat terdakwa.

Setelah dilakukan penangkapan, masih ada paket yang belum terkirim dan statusnya masih dalam proses pengiriman saat terdakwa ditangkap.

"Selanjutnya sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 21 september 2023, dengan  agenda pemeriksaan saksi," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa. (AOL/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved