Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Sidang Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai di PN Banjarbaru, Tiga Saksi Diperiksa
Sidang perkara Tindak pidana Kepabeanan dan Cukai dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Tirta PN Banjarbaru
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang perkara Tindak pidana Kepabeanan dan Cukai dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Adapun saksi yang diperiksa pada sidang yang dilaksanaka pada Selasa, (19/9/2023) berjumlah dua orang.
Mereka di antaranya adalah Ahlis Fauzul (Bea Cukai Banjarmasin) AM Baihaqi (Kurir Ekspedisi yang sering digunakan oleh Terdakwa Anhari Ramadhani.
Saksi Ahli menerangkan terdakwa ditangkap di rumah kontrakannya beserta barang bukti 22.160 batang SPM (rokok filter) dan 1.440 batang SKM (rokok kretek).
Terdakwa membeli barang tersebut dari E-comerce melalui aplikasi Tokopedia. Seluruh barang bukti tersebut tidak dilekati oleh pita cukai.
Sementara itu saksi Baihaqi membenarkan, barang paket milik terdakwa dikirimkan melalui jasa ekspedisi tempat saksi bekerja.
Paket yang dikirimkan berjumlah delapan karton dengan resi atas nama orang berbeda dan bukan nama terdakwa.
Ketika paket dikirim, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi nomor resi tersebut, baru oleh saksi paket dikirimkan ke alamat terdakwa.
Setelah dilakukan penangkapan, masih ada paket yang belum terkirim dan statusnya masih dalam proses pengiriman saat terdakwa ditangkap.
"Selanjutnya sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 21 september 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa. (AOL/*)
Kejari Banjarbaru
Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru
Kepabeanan dan Cukai
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.