Religi

Kulkas Juga Berlabel Halal, MUI Berikan Sertifikasi pada Lemari Es

Majelis Ulama Indonesa (MUI) memberikan sertifikasi halal pada lemari es atau kulkas. Ini alasannya

Editor: Irfani Rahman
Ist
Kulkas halal. MUI Berikan Sertifikasi halal pada Lemari Es atau Kulkas 

BANJARMASINPOST.CO.ID - BEBERAPA tahun terakhir, Majelis Ulama Indonesa (MUI) memberikan sertifikasi halal pada lemari es atau kulkas. Pemberian sertifikasi halal pada alat elektronik itu mengundang banyak komentar netizen, karena merupakan barang gunaan.

“Dalam pengajuan sertifikasi halal itu ada makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan juga barang gunaan. Salah satunya elektronik bisa masuk barang gunaan,” papar ustadz Fajar Kurniawan kepada Serambi UmmaH, Kamis (21/9).

Selain itu, lanjut anggota Satgas Halal Kemenag Kalsel ini, ada juga jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan, dan jasa penyajian yang termuat dalam daftar pengajuan sertifikasi halal. “Nah itu kategori sertifikasi halal yang wajib,” ucapnya.

Bila pertanyaannya terkait tentang barang gunaan, khususnya elektronik, ujar Fajar, selama barang elektronik itu tidak mengandung atau terbuat dari unsur hewan, maka tidak wajib menggunakan sertifikasi halal. “Acuannya bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021, pasal 138,” sebutnya.

Baca juga: Bawa Kitab Kuning Keliling Kampung, Warga Desa Pandahan Tanahlaut Lanjutkan Tradisi Arba Mustamir

Baca juga: Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW

Lebih spesifik, lanjutnya, barang yang berkewajiban memiliki sertifikasi halal itu bisa dilihat pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 748 tahun 2021. “Di sana disebutkan barangnya apa saja. Jadi selama tidak ada unsur hewani, maka tidak wajib bersertifikasi halal,” tutur Fajar.

Dia menjelaskan, dalam Islam yang mengandung hewan atau terbuat dari hewan itu ada perlakuan khusus yang bisa dikatakan suci, tidak lagi najis. Misalnya seperti kulit yang perlu disamak, dan lain sebagainya.

Menurut Fajar, pemberian sertifikasi halal juga tidak sembarangan. Sebab perlu penelitian terlebih dahulu dari bahannya, proses pembuatan, serta cara penggunaannya.

“Auditor akan melihat dari pembelian bahan di mana, penyimpanannya bagaimana, apa ada kontaminasi dengan najis. Juga proses pembuatannya apakah sudah sesuai sertifikasi halal, sesuai ketentuan,” bebernya.

Dia mencontohkan ada produk halal, tetapi dalam pendistribusiannya tergabung dengan yang tidak halal. Maka barang itu menjadi tidak halal karena ada kontaminasi.

Dalam Islam, imbuhnya, ada banyak dalil yang mengatur terkait halal dan haram. “Bisa dilihat pada Surah Al Baqarah ayat 168 dan ayat 173. Kemudian Surah Al An’am ayat 145, ayat 118, dan ayat 127. Dan juga Surah Al Maidah ayat 3 dan 4, juga ayat 90 dan 91,” ujarnya.

Dia mengimbau, tiap muslim hendaknya menaati aturan sertifikasi halal. Sebab, tak hanya pemerintah yang mewajibkan.

“Di dalam Al-Qur’an kan selama beberapa abad lamanya sudah diatur sedemikian rupa oleh Allah SWT,” kata Fajar.

Ketika seorang muslim menaati aturan terkait yang halal lagi baik, sambungnya. dan mengaplikasikannya di dalam kehidupan, itu sudah mendapatkan kebaikkan di sisi Allah SWT.

“Hendaknya kita sebagai seorang muslim menaati, agar bisa menjamin kehalalan suatu produk dan menjamin keamanan seorang muslim. Waallahualam,” saran Fajar. (sul)

Konsumen Pentingkan Fungsi dan Harga

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved