Penerimaan CPNS 2023

Cara Buat Akun SSCASN CPNS 2023, Berikut Formasi untuk Lulusan S1

Berikut cara buat akun SSCSAN,simak juga Formasi CPNS 2023 untuk luluasn S1,simak juga jadwal Penerimaan CPNS 2023

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Instagram/@bkngoidofficial
Jadwal pembuatan akun SSCASN. Pembuatan akun SSCASN 2023 wajib dilakukan oleh semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 resmi dibuka Selasa (20/9/2023) kemarin.

Penerimaan CPNS 2023 terbuka untuk lulusan SMA, S1, dan S2.

Bagi para calon pelamar, berikut ini daftar Formasi CPNS 2023 yang bisa dilamar oleh para lulusan S1.

Formasi untuk semua jurusan S1 mencapai 5 persen dari seluruh formasi CPNS.

Sebelum melalui tahapan pendaftaran, pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Baca juga: Tutorial Cara Ikut Pendaftaran CPNS 2023 yang Dibuka Hari Ini, Simak Langkah Buat Akun SSCASN

Baca juga: Pelamar Disabilitas Wajib Lampirkan Video, Pada Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023

- Akses laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian pilih 'Daftar Akun'

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor HP yang aktif, dan Email Aktif.

- Lalu klik tombol 'Lanjutkan'

- Pastikan semua data yang diisi telah benar

- Jika sudah, klik 'Proses Pendaftaran Akun'.

Berikut daftar formasi CPNS yang bisa dilamar oleh lulusan S1 semua jurusan yang tersedia di hampir semua instansi.

1. Auditor

Auditor bertanggung jawab untuk meninjau dan memverifikasi keakuratan catatan keuangan, serta memastikan bahwa suatu organisasi atau perusahaan mematuhi undang-undang perpajakan yang relevan.

Jika ada kesalahan data atau kecurangan dalam catatan keuangan organisasi, auditor memiliki wewenang untuk mengatasi dan memperbaiki sistem.

Baca juga: Viral Kondisi Miris Ibu dan Anak Orang Utan di Kutai Timur, Tubuh Tinggal Tulang dan Kulit

Baca juga: Promo Indomaret Sabtu 23 September 2023, Banyak Diskon, Frisian flag 1+/3+ 750gr diskon Rp17.000

2. Analis kebijakan

Analis kebijakan bertanggung jawab untuk menggali lebih dalam tentang isu-isu rekayasa sosial yang kemudian dianalisis untuk memberikan solusi yang lebih baik.

Masalah yang dianalisis dapat berupa masalah ekonomi, politik, sosial, lingkungan, dan masalah terkait kebijakan lainnya.

3. Penyuluh Sosial

Dilatih sebagai penyuluh sosial, CPNS bertugas memberikan informasi, bimbingan, dan layanan sosial kepada penerima manfaat program.

Sebagai contoh, penyuluh sosial memberikan penyuluhan terkait kesehatan kepada masyarakat di daerah tertentu, tergantung pada target pekerjaan mereka.

4. Pekerja Sosial

Formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 selanjutnya adalah pekerja sosial, yang bertugas memberikan dukungan atau bantuan berupa pelayanan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang membutuhkan.

Pekerjaan pekerja sosial dapat ditemukan di berbagai organisasi.

Misalnya, organisasi pengentasan kemiskinan, penanggulangan bencana, menangani penyandang cacat, perlindungan perempuan, perlindungan anak, pengembangan masyarakat, dll.

Baca juga: Gempa Getarkan Nusa Tenggara Timur Hari Ini, Cek Info BMKG Pusat Guncangan dan Kekuatannya

Baca juga: Viral Pertemuan Bapak dan sang Putri di Flores, Hilang Misterius 47 Th Saat Beli Pisang, Bikin Haru

5. Pekerja swadaya masyarakat

Aktivis swadaya masyarakat adalah posisi yang dapat ditemukan di berbagai organisasi.

Mereka bertanggung jawab untuk melakukan konseling, mendidik, dan mendukung masyarakat untuk membangun kemauan mereka untuk berubah.

Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat menjadi mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing berdasarkan program-program yang mereka bangun.

6. Widyaiswara

Widyaiswara adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pejabat fungsional PNS untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.

Tugas utama Widyaiswara ini diatur dalam Pasal 5 Permenpan RB No. 22 Tahun 2014. 4.

7. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

Pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah berwenang melakukan kegiatan pengawasan, pelaksanaan teknis urusan pemerintahan di daerah dan pengawasan keuangan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa urusan pemerintahan di daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Perekayasa

Perekayasa adalah pegawai pemerintah yang bertugas melakukan penelitian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Perekayasa juga harus mampu mengembangkan sistem dan infrastruktur teknis sesuai dengan program.

9. Pemeriksa

Formasi CPNS sebagai pemeriksa bertugas melakukan verifikasi dokumen atau barang, melaporkan keaslian dokumen atau barang dengan benar dan akurat sesuai dengan prosedur.

Mereka juga harus memberikan saran dan rekomendasi tentang penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dan barang.

10. Peneliti

Dalam dunia kepegawaian, peneliti adalah orang atau tim yang bertugas menyelidiki atau mempelajari suatu masalah.

Penelitian semacam itu sering kali diperlukan untuk menemukan fakta-fakta baru atau data terbaru di bidang pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

11. Perencana

Pekerjaan CPNS 2023 untuk lulusan S1 selanjutnya adalah perencana.

Perencana adalah pegawai negeri yang bertanggung jawab atas pengembangan dan desain organisasi atau proyek yang telah atau sedang dilakukan oleh suatu organisasi.

Jadwal Terbaru CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi : 20 September - 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 27 - 29 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 - 6 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 7 - 16 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 - 17 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 - 20 November 2023

- Masa Sanggah: 21 - 23 November 2023

- Jawab Sanggah: 21 - 25 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 - 28 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 25 - 30 November 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 - 20 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 - 3 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 - 6 Desember 2023

- Penarikan data final: 7 - 8 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 10 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 - 13 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 - 20 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 3 - 10 Januari 2024

- Masa Sanggah: 11 - 13 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 11 - 17 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 - 18 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 - 20 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024

Syarat Umum CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum untuk melamar menjadi PNS 2023:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

Tidak pernah dihukum penjara.

Tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil

Tidak berstatus sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau Kepolisian Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam realpolitik.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved