Berita Nasional

Cara dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Biaya Dijamin untuk Normal Maupun Caesar

Berikut cara dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, dijamin baik kondisi normal maupun caesar.

Editor: Edi Nugroho
net
ilustrasi melahirkan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, dijamin baik kondisi normal maupun caesar.

Ibu hamil, simak prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, disertai dengan daftar biaya yang ditanggung.

Dengan menjadi peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan, ada banyak manfaat yang bisa peserta dapatkan.

Salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah bisa menggunakan BPJS saat melahirkan atau persalinan.

Baca juga: Syarat dan Formasi Melamar PPPK Kemenag RI 2023, Dibuka Sebanyak 4.057 Posisi

Baca juga: Viral Kondisi Pasar Amuntai Sepi Pembeli Serupa Tanah Abang, Pedagang Keluhkan Jualan Tak Laku

Dilansir Kompas.com, BPJS Kesehatan dapat menjamin proses persalinan baik secara normal maupun caesar.

"Perlu digarisbawahi bahwa proses persalinan baik secara normal maupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Bisa di faskes pertama dan faskes rujukan
Ia juga mengatakan, persalinan peserta dilakukan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan JKN yang berlaku.

"Jika fasilitas persalinan mampu laksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut. Namun apabila tidak memadai, maka FKTP perlu membuat rujukan persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata dia.

Sementara jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung akses ke IGD/UGD Fasilitas Kesehatan terdekat atau yang mudah dijangkau dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien.

Lantas, bagaimana cara melahirkan pakai BPJS Kesehatan dan berapa biaya yang diperlukan?

Baca juga: Viral Emak-emak di Jakarta Enggan Melunasi Salon Usai Lakukan Perawatan, Minta Allah yang Bayar

Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan

Melansir akun TikTok BPJS Kesehatan, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya melahirkan ibu hamil baik secara normal maupun operasi caesar.

Meski demikian, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan memiliki syarat sebagai berikut:

Merupakan peserta JKN aktif

Pemeriksaan sesuai ketentuan dan indikasi medis

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved