Berita Nasional
Cara dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Biaya Dijamin untuk Normal Maupun Caesar
Berikut cara dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, dijamin baik kondisi normal maupun caesar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, dijamin baik kondisi normal maupun caesar.
Ibu hamil, simak prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, disertai dengan daftar biaya yang ditanggung.
Dengan menjadi peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan, ada banyak manfaat yang bisa peserta dapatkan.
Salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah bisa menggunakan BPJS saat melahirkan atau persalinan.
Baca juga: Syarat dan Formasi Melamar PPPK Kemenag RI 2023, Dibuka Sebanyak 4.057 Posisi
Baca juga: Viral Kondisi Pasar Amuntai Sepi Pembeli Serupa Tanah Abang, Pedagang Keluhkan Jualan Tak Laku
Dilansir Kompas.com, BPJS Kesehatan dapat menjamin proses persalinan baik secara normal maupun caesar.
"Perlu digarisbawahi bahwa proses persalinan baik secara normal maupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.
Bisa di faskes pertama dan faskes rujukan
Ia juga mengatakan, persalinan peserta dilakukan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan JKN yang berlaku.
"Jika fasilitas persalinan mampu laksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut. Namun apabila tidak memadai, maka FKTP perlu membuat rujukan persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata dia.
Sementara jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung akses ke IGD/UGD Fasilitas Kesehatan terdekat atau yang mudah dijangkau dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien.
Lantas, bagaimana cara melahirkan pakai BPJS Kesehatan dan berapa biaya yang diperlukan?
Baca juga: Viral Emak-emak di Jakarta Enggan Melunasi Salon Usai Lakukan Perawatan, Minta Allah yang Bayar
Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan
Melansir akun TikTok BPJS Kesehatan, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya melahirkan ibu hamil baik secara normal maupun operasi caesar.
Meski demikian, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan memiliki syarat sebagai berikut:
Merupakan peserta JKN aktif
Pemeriksaan sesuai ketentuan dan indikasi medis
Promosi Budaya Indonesia pada ASEAN Summer Festival 2025 berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Mendikdasmen Usulkan Siswa TK Dapat PIP Rp 450.000 |
![]() |
---|
Poin Penting RUU Haji dan Umroh Terbaru Disahkan DPR, Kebijakan Baru Jumlah Petugas |
![]() |
---|
Iuran Mulai Rp36.800, Pekerja Indonesia Diajak Andre Taulany Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sosok dan Gerak-gerik Otak Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, Kuasa Hukum Beber Peran 4 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.