Berita Nasional

Cara dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Biaya Dijamin untuk Normal Maupun Caesar

Berikut cara dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, dijamin baik kondisi normal maupun caesar.

Editor: Edi Nugroho
net
ilustrasi melahirkan 

Prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan bisa dilayani sesuai dengan kondisi peserta yakni:

Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Sebelum melahirkan, peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS Kesehatan.

Adapun untuk melakukan pemeriksaan rutin maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya serta Biaya Apa Saja Ditanggung,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved