Berita Nasional
Cara dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Biaya Dijamin untuk Normal Maupun Caesar
Berikut cara dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, dijamin baik kondisi normal maupun caesar.
Prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan
Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan bisa dilayani sesuai dengan kondisi peserta yakni:
Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Sebelum melahirkan, peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS Kesehatan.
Adapun untuk melakukan pemeriksaan rutin maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya serta Biaya Apa Saja Ditanggung,
Promosi Budaya Indonesia pada ASEAN Summer Festival 2025 berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Mendikdasmen Usulkan Siswa TK Dapat PIP Rp 450.000 |
![]() |
---|
Poin Penting RUU Haji dan Umroh Terbaru Disahkan DPR, Kebijakan Baru Jumlah Petugas |
![]() |
---|
Iuran Mulai Rp36.800, Pekerja Indonesia Diajak Andre Taulany Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sosok dan Gerak-gerik Otak Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, Kuasa Hukum Beber Peran 4 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.