Pemilu 2024

Ingat ASN Wajib Tahu, Dilarang Berkomentar hingga Mengikuti Medsos Capres & Cawapres, Ini Sanksinya

Para Aparatur Sipil negara (ASN) wajib tau. Apa itu dilarang berkomentar, menyukai akunmedia sosial peserta pemilu seperti capres dan Cawapres

Editor: Irfani Rahman
DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Tampak para ASN Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan foto bersama Bupati H Achmad Fikry setelah apel Hari Kesadaran Nasional, Senin (18/9/2023). Ingat saat ini ASN dilarang menyukai, berkomentar hingga mengikuti akun peserta pemilu. Ini saksinya 

BANJARMASINPOST.CO.ID- dalam waktu dekat kita akan menghadapi Pemilu 2024. Nah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya harus bersikap netral dan hati-hati dalam bermedia sosial

Untuk ini pemerintah mengeluarkan peraturan agar ASN netral pada Pilpres 2024 nanti.

Apa itu? diantaranya dilarang menyukai, berkomentar hingga mengikuti akun media sosial peserta pemilu 2024.

Yang mana intinya pemerintah menerbitkan larangan bagi ASN untuk mendukung salah satu Capres atau Cawapres di Pilpres 2024.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, dikutip Minggu (24/9/2023), ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Aceh Pagi Ini 25 September 2023, Cek Info BMKG Pusat Getaran  

Baca juga: Prediksi Cuaca Banjaramasin dan 32 Kota Senin 25 September 2023, Bandung dan Jakarta Pusat Sejuk

Pemerintah menyusun jenis larangan kegiatan serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN. Diantaranya dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.

Selain itu ASN dilarang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Selain itu ASN tidak boleh menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

Para abdi negara juga tidak boleh mem- posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Para ASN juga dilarang mengunggah foto bareng peserta pemilu di medsos atau media lain dengan capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup. Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.

Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved